Site icon Pewarta ID

TAK TERIMA AKAN DICERAI, SATU KELUARGA DI TASIKMALAYA DIANIAYA

TASIKMALAYA, pewarta.id – Polres Tasikmalaya amankan pria berinisial R.P.S usia 30 tahun, seorang Buruh Harian Lepas yang diduga menganiaya satu keluarga di Salopa.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada awak media di Mapolres, Selasa 24 Oktober menjelaskan, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku RPS di Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Sabtu 21 Oktober sekira jam 6 petang.

“Dari Lampung tersangka sengaja mendatangi rumah korban dengan membawa sebelah pisau, yang tersangka beli di salah satu pasar Kota Tasikmalaya, namun dijumpai oleh mertua dan adik iparnya, dan terjadilah penganiayaan terhadap ke 3 orang korban tersebut,” jelas Kapolres.

Korban satu keluarga diantaranya, LR istri tersangka, YT mertua tersangka dan T adik ipar tersangka.

Menurut Hery, dari keterangan tersangka motip penganiayaan tersangka sakit hati akan di ceraikan istri tersangka.

Polisi mengamankan, sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau yang dipakai tersangka untuk menganiaya para korban, baju korban.

Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman diatas 5 tahun.

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 44 UU 23/ 2004, KDRT, barang siapa yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga, akan diancan pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 80 UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 351 KUHP, Penganiayaan dengan luka berat dianacan 5 tahun penjara, serta pasal 353 KUHP, tersangka dengan sengaja merencakan penganiayaan, hingga luka berat , diancam 7 tahun penjara.” Ungkap Suhardi.***

 

 

 

 

 

Exit mobile version