TASIKMALAYA, pewarta.id – Maraknya pencurian dan pengelapan kendaraan bermotor dengan modus baru ke Kepolisian Polres Tasikmalaya, Himbau masyarakat untuk berhati hati dengan orang yang tak di kenal yang mencurigakan.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwam Budiarta mengatakan, berdasarkan laporan yang di terima pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 20024, telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan kendaraan sepeda motor di kampung Petenggeng RT.07 RW. 02 Desa Arjasari Kecmatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, dengan Korban Pelajar maupun Ibu Rumah Tangga.
“Komplotan ini yang dijadikan target sasaran yang lemah, seperti pelajar maupun ibu-ibu dengan modus berpura pura motornya rusak dan meminta bantuan kepada pelajar. Sehingga pada saat si korban lengah memberikan pinjaman motor, akhirnya si tersangka ini melarikan diri dengan membawa kabur motor korban. Ada juga dengan modus dia berpura pura mencari kontrakan ya menanyakan cari kontrakan dan minta diantar untuk ke warung atau ke pom bensin. Akhirnya yang bersangkutan melarikan motor korban tersebut.” Kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwam Budiarta saat gelar perkara, di Mapolres Rabu (2/10/2024).
Polsisi berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur ke Jawa Timur, dengan barang bukti 15 unit Kendaraan Roda 2.
“Pelaku berhasil kita amankan dan barang bukti yang kita peroleh dari tersangka kurang lebih 15 motor, yang sempat kita kejar ke Jawa timur,”katanya
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 16 unit, satu motor yang dijadikan alat yang digunakan oleh pelaku dan dari penadah 15.
“kami pun juga amankan beberapa STNK dan BPKB kendaraan roda duanya dari tersangka.” Ungkapnya.
Dengan modus baru ini, pelaku dapat meraup keuntungan lebih banyak, pasalnya mencuri dengan modus ini, motor hasil curiannya masih di hargai mahal, dikisaran 3 juta hingga 8 juta perunitnya.
“Kenapa Mahal, karena kunci kontak dan kunci lehernya tidak rusak.” Jelasnya Ridwan.
Polisi Masih mengejar 1 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO, dan 3 tersangka sudah di amakan Polisi. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.***











