Ciamis, pewarta.id – Kapolres Ciamis menyatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual oleh tersangka berinisial F berpotensi bertambah. Saat ini, pelaku telah diamankan, dan berdasarkan penyelidikan awal, tercatat lima korban yang telah melapor. Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. “Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak dan perempuan, agar polisi dapat bertindak cepat,” ujarnya di Mapolres Ciamis, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa korban pelecehan seksual memerlukan penanganan komprehensif, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga pendampingan psikologis. “Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar korban dapat pulih dan tidak terbebani secara emosional,” jelasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai kekerasan seksual. “Sinergi antara elemen masyarakat, agama, dan pemerintah diperlukan untuk menciptakan pengawasan sosial yang kuat,” tambahnya.
Polres Ciamis membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus serupa, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan khusus kepada korban.
Meski saat ini baru teridentifikasi lima korban, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini. Kapolres menyadari bahwa banyak korban enggan melapor karena takut stigma sosial. “Kami menggunakan pendekatan persuasif agar korban merasa nyaman untuk berbicara,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor, yang kemudian memicu pengakuan dari korban lain. Harapannya, langkah ini dapat membantu pemulihan korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat turut bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polres Ciamis. Ketua KPAID Jabar, Ato Rinanto, menyatakan prihatin atas kasus ini dan mengapresiasi upaya polisi.
Berdasarkan informasi penyidik, korban telah mencapai 13 orang, dengan kemungkinan penambahan. Pelaku, yang diketahui sering masuk sekolah sebagai motivator, diduga memanfaatkan kemampuannya dalam public speaking untuk mendekati korban.
KPAID bersama pemkab setempat berfokus pada pemulihan korban, yang sebagian besar berusia 14-15 tahun. Ato juga mendorong orang tua yang anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku untuk segera melapor.
Ia mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual berisiko tinggi menjadi pelaku di masa depan jika tidak ditangani dengan baik. Terkait motif, pelaku cenderung tidak kooperatif dan mengklaim tindakannya hanya iseng, meski fakta investigasi menunjukkan sebaliknya.
Ato menyarankan agar pelaku menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui apakah ada kelainan seksual yang mendorong tindakannya.











