CIAMIS, pewarta.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat bersama Polres Ciamis mempercepat langkah koordinasi guna menangani kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang mahasiswa berinisial F. Koordinasi intensif dilakukan sejak Jumat (9/5/2025) guna memastikan penanganan yang komprehensif.
Ato Rinanto, Ketua KPAID Jawa Barat, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi kebenaran laporan tersebut melalui koordinasi dengan Polres Ciamis.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polres Ciamis dalam mengusut kasus ini, terlebih dengan jumlah korban yang cukup signifikan,” ujar Ato. Data sementara menunjukkan setidaknya 13 korban telah teridentifikasi, dengan kemungkinan penambahan. Pelaku sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Ato menyatakan bahwa KPAID bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan fokus pada upaya pemulihan korban, yang mayoritas berusia remaja (14-15 tahun). Pelaku, yang berprofesi sebagai motivator, diketahui kerap berinteraksi dengan anak-anak di lingkungan sekolah.
“Kemampuan komunikasi pelaku diduga dimanfaatkan untuk membangun kedekatan emosional dengan korban, sehingga memudahkan aksi pencabulan,” jelas Ato. Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban, mengingat trauma yang dialami dapat berdampak jangka panjang.
KPAID juga mendorong orang tua yang mengetahui anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku untuk segera melapor. “Korban kekerasan seksual berisiko tinggi mengalami gangguan psikologis, bahkan berpotensi menjadi pelaku di masa depan jika tidak ditangani serius,” tambahnya, merujuk pada temuan penelitian yang menunjukkan 70% korban berisiko mengulangi pola serupa.
Terpisah, penyidik menemui kendala dalam pemeriksaan karena pelaku dinilai tidak kooperatif dan kerap menyangkal tindakannya. Meski mengklaim motifnya sekadar iseng, bukti investigasi mengarah pada dugaan pelanggaran sistematis.
Menyikapi hal ini, Ato mendorong agar pelaku menjalani pemeriksaan psikoseksual untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelainan yang mendasari perilakunya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.











