Viral Dugaan Pungli di Wisata Pantai Garut Selatan, Pemkab Tegaskan Tarif Resmi

Image of Garut viral (2)

Garut, pewarta.id  — Beredar Video dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata pantai Garut Selatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Fenomena ini dinilai sulit diberantas, bahkan terkesan semakin berani seiring maraknya laporan dari pengunjung.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar video di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan keluhan wisatawan terkait dugaan pungli di Objek Wisata Pantai Sayang Heulang, Pamengpeuk, dan Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Mayoritas unggahan menyoroti ketidaksesuaian tarif masuk yang dibebankan kepada pengunjung.

Dalam salah satu video yang viral, disebutkan bahwa tarif normal sebesar Rp15 ribu per orang dan Rp5 ribu untuk parkir motor, namun di lapangan pengunjung diminta membayar hingga Rp45 ribu oleh oknum yang diduga petugas maupun pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, memberikan klarifikasi terkait tarif resmi yang berlaku di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga :  Tragis! Pemuda 22 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Pamayangsari Tasikmalaya, Ditemukan Meninggal 15 Km dari Lokasi Kejadian

Image of Garut viral (1)

Ia menjelaskan bahwa tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: hari biasa sebesar Rp10 ribu untuk dewasa dan Rp5 ribu untuk anak-anak. Sementara pada akhir pekan, tarif menjadi Rp15 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak. Pada periode libur khusus, tarif dewasa Rp20 ribu dan anak-anak Rp10 ribu. Adapun biaya parkir ditetapkan Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.

Beni menegaskan, apabila ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan serta mendokumentasikan oknum yang terlibat.

“Jika memang ada oknum, baik petugas maupun pihak lain yang melakukan pungli di luar tarif resmi, silakan laporkan. Sertakan bukti, termasuk identitas pelaku, agar kami dapat berkoordinasi dengan aparat dan tokoh setempat untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru: Satu Atlet Tewas, Seorang Lain Masih Belum Ditemukan

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif, mulai dari persiapan, evaluasi, hingga koordinasi dengan aparat keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus pungli di kawasan wisata pantai selatan Garut sendiri bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada momen libur Tahun Baru Januari 2026, persoalan serupa sempat menjadi sorotan. Bahkan, seorang konten kreator dilaporkan mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku pungli.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya perhatian publik dan kerja sama semua pihak, praktik pungli dapat diberantas sehingga kenyamanan dan keamanan wisatawan di Garut tetap terjaga.(Slamet Timur).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *