CIAMIS, pewarta.id – Setelah dilakukan autopsi di RSUD Banjar, korban (Cucu Cahyati) dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka cucunya bernama Muhammad Salman Alfarisi (19), akhirnya diserahkan ke pihak keluarga di wilayah Dusun Citengah RT 03 RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Selasa, (03/06/2025), malam.
Penyerahan jenazah tersebut dilakukan oleh Polres Ciamis yang diwakili Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom, didampingi unsur Muspika Kecamatan Cihaurbeuti. “Setelah dilakukan proses autopsi, malam tadi kami serahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Dimana Kepala Desa Sukamulya menjadi perwakilan Keluarga yang menerima jenazah korban pembunuhan berencana,” ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kapolsek Cihaurbeuti Iptu Agus Predi Muharom,Rabu, (04/06/2025).
Agus Predi mengungkapkan, kehadiran Polri tidak hanya sebatas menyerahkan jenazah korban saja, pihaknya juga ikut turut mengikuti prosesi pemakaman jenazah dari mulai mensholatkan hingga menguburkannya.”Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Dusun Citengah, Desa Sukamulya. Ini dilakukan tidak lama setelah dilakukan prosesi serah terima jenazah,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, jenazah korban dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini diketemukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekira pukul 08.45 WIB. Jenazah korban diketemukan disebuah jurang sedalam 10 meter oleh tim gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait.
Sementara, pelaku yang merupakan Cucu dari korban itu berhasil diringkus oleh Kepolisian di wilayah Kabupaten Garut. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono sehingga sekira pukul 12.00 WIB setelah jenazah korban ditemukan tersangka berhasil digiring ke Makopolres Ciamis. ***











