Ciamis, Pewarta.id β Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari total 75 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam acara yang berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis, Rabu (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses akhir penanganan perkara, sekaligus langkah nyata untuk mencegah barang bukti hasil kejahatan disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, menjelaskan bahwa perkara-perkara tersebut berasal dari kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, yang mencakup tiga jenis tindak pidana besar.
βDari total 75 perkara, 9 di antaranya adalah tindak pidana umum lainnya, kemudian 35 perkara menyangkut kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 31 perkara terkait tindak pidana narkotika,β ungkap Wiwin saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (10/07/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan dimusnahkan menggunakan beragam metode yang disesuaikan dengan karakteristiknya, seperti dibakar, diblender, dan digerinda.
Menurut Wiwin, metode ini dipilih demi menjamin barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali, terutama yang bersifat berbahaya seperti narkotika, senjata api rakitan, dan senjata tajam.
Rincian Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika
Kejari Ciamis juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara narkotika dan psikotropika. Dalam pemusnahan ini, tercatat:
-
15,33 gram ganja, termasuk dalam narkotika golongan I jenis tanaman.
-
13 gram sabu-sabu, narkotika golongan I non-tanaman yang berbahaya dan sangat adiktif.
-
5.628 butir tramadol, obat yang sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.
-
41 butir heximer, yang umumnya digunakan untuk pengobatan namun kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
-
298 butir alprazolam, psikotropika golongan IV yang berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
-
1.147 butir double Y, sejenis pil koplo yang populer di kalangan penyalahguna.
-
61 butir trihexyphenidyl, obat pengendali tremor yang juga masuk dalam golongan psikotropika.
βJenis-jenis psikotropika seperti ini kerap digunakan secara sembarangan dan membahayakan generasi muda. Maka dari itu, pemusnahan ini menjadi langkah pencegahan yang penting,β tegas Wiwin.
Senjata Api Rakitan, Airsoft Gun, dan Barang Bukti Lain
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda, di antaranya:
-
77 potong pakaian, yang digunakan atau disita dalam berbagai tindak pidana.
-
2 pucuk senjata api rakitan dan 1 unit airsoft gun, yang sering kali digunakan dalam aksi kriminalitas.
-
Beberapa senjata tajam yang diamankan dalam pengungkapan kasus.
Wiwin menekankan bahwa mayoritas kasus kepemilikan senjata api dan tajam yang ditangani Kejari Ciamis tidak berkaitan langsung dengan begal atau aksi pencurian dengan kekerasan. Sebagian besar pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin.
βBanyak masyarakat masih belum tahu bahwa menyimpan senjata api rakitan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum yang serius, bahkan bila tidak digunakan untuk melakukan kejahatan langsung,β jelasnya.
Wujud Nyata Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti ini menurut Wiwin adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten, profesional, dan transparan.
βIni bukan sekadar seremonial, tapi bagian penting dari proses peradilan yang menunjukkan bahwa negara hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban,β tegasnya.
Pemusnahan ini juga menjadi pengingat kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal yang dapat mengancam keselamatan individu maupun publik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis, antara lain dari unsur Polres, Kodim 0613, Pengadilan Negeri, BNNK, serta tokoh masyarakat dan perwakilan dari instansi terkait lainnya.
Dengan kehadiran para pemangku kepentingan, kegiatan ini menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah hukum Kabupaten Ciamis.













