Jumat, 16 Oktober 2026
Priangan Timur

Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Diduga Beraksi 7 Kali, Toko Bangunan di Ciamis Jadi Sasaran

Image of Img 20261009 wa0014

CIAMIS, pewarta.id  — Toko bangunan hingga rumah kosong menjadi sasaran komplotan pencuri yang diduga berulang kali beraksi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Dua pria asal Kabupaten Tasikmalaya berinisial IHA dan AHE berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 

Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sedikitnya tujuh kali. Wilayah operasinya meliputi Kabupaten Ciamis dan sejumlah daerah di Jawa Tengah yang berbatasan dengan Ciamis.

 

Kapolres Ciamis melalui Satreskrim mengungkapkan, salah satu aksi komplotan tersebut terjadi di Toko Bangunan Unggul Makmur, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam aksinya, para pelaku membawa sejumlah material dan perlengkapan bangunan, mulai dari keramik, mesin genset, jet pump, hingga glass block.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah wilayah untuk mencari sasaran. Mereka bergerak dari Banjar menuju Jawa Tengah, kemudian kembali ke kawasan Kawali sebelum akhirnya beraksi di Kecamatan Cipaku.

 

Modus yang digunakan yakni merusak gembok untuk masuk ke lokasi sasaran. Tempat-tempat sepi yang minim pengawasan menjadi target utama komplotan tersebut.

 

Polisi menyebut, selain toko bangunan dan rumah kosong, para pelaku juga menyasar pompa air milik warga yang tidak dijaga. Barang hasil curian kemudian dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

 

Dari total tiga orang yang diduga terlibat, dua tersangka telah diamankan. Sementara itu, seorang pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.***

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Priangan Timur

Polres Banjar Ungkap Modus Licik, Tangkap Pelaku Pencurian Honda Brio dalam Hitungan Jam

Banjar, pewarta.id – Kecepatan Satreskrim Polres Banjar kembali terbukti. Hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial…

DST · 1 minggu lalu
Ciamis

Strong Point Polsek Cihaurbeuti Amankan Aktivitas Pelajar, Lalu Lintas Depan SMPN 2 Terpantau Lancar

Polsek Cihaurbeuti melaksanakan Strong Point di depan SMPN 2 Cihaurbeuti, Jumat (18/9/2026) pagi. Personel mengatur arus lalu lintas, membantu pelajar menyeberang, serta…

oez26 trisno · 4 minggu lalu
Priangan Timur

Unit PPA Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Mahasiswi Dibawa Pria Beristri hingga ke Lampung

TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan seorang perempuan asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya,…

DST · 7 Sep 2026
Garut

Lola Nelria Oktavia: NasDem Garut Komitmen Utamakan Program Berorientasi Kebutuhan Masyarakat 

GARUT, pewarta.id — Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Garut, Lola Nelria Oktavia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran partai di tengah…

DST · 2 jam lalu
pendidikan

Polres Pangandaran Kenalkan Tugas Polisi kepada Siswa SLB Lewat Pembelajaran Langsung

PANGANDARAN, pewarta.id – Lingkungan kepolisian menjadi ruang belajar baru bagi siswa-siswi SLB Negeri Widi Asih Parigi. Melalui kegiatan outing class di Markas…

DST · 9 jam lalu
Memuat berita selanjutnya…