Selasa, 20 Oktober 2026
agama

Musnahkan 5.599 Botol Miras, Kapolres Ciamis dan Bupati Deklarasi Perang Lawan Pekat

Image of Polres ciamis musnahkan miras

CIAMIS, pewarta.id  — Kepolisian Resor (Polres) Ciamis memusnahkan sebanyak 5.599 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek di halaman Mapolres Ciamis pada Selasa (20/10/2026) pagi. Barang bukti ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan maraton melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Ciamis.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, hingga para kiai, ulama, dan tokoh masyarakat Ciamis. Langkah tegas ini ditempuh guna menekan angka kriminalitas dan menjaga keandalan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan upaya preventif untuk memutus akar kejahatan, mulai dari perkelahian, aksi premanisme, kekerasan fisik, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini di hadapan unsur Forkopimda dan alim ulama, kami musnahkan ribuan botol miras. Pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Polres Ciamis tidak mentolerir adanya peredaran minuman haram. Kami akan terus memerangi peredaran miras, dan pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada para pengedar,” tegas AKBP Eko Iskandar di Mapolres Ciamis.

Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengapresiasi ketegasan jajaran kepolisian yang turun langsung ke lapangan memimpin razia pekat di wilayahnya. Menurutnya, konsumsi miras dan narkoba terbukti menjadi pemicu utama berbagai gangguan kejahatan di Ciamis.

“Beberapa waktu belakangan, Pak Kapolres langsung memimpin di lapangan melaksanakan razia miras dan narkoba. Berbagai kejahatan dan kejadian di Ciamis merupakan efek dari mengonsumsi miras dan narkoba. Kita akan bersatu padu bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memerangi miras serta narkoba,” ujar Herdiat.

Herdiat menambahkan, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini tengah memproses rancangan peraturan daerah (perda) khusus guna memperkuat payung hukum penindakan penyalahgunaan miras dan narkoba di wilayah Ciamis.

“Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan Perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Saat ini sedang proses,” pungkas Herdiat.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Ciamis. (AST)

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…