CIAMIS, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan truk Fuso yang telah dimodifikasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, satu unit truk Fuso, 18 pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam berisi barcode untuk pembelian BBM.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Markas Komando Polres Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan saat menjalankan aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Ciamis pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi kelangkaan BBM bersubsidi dan memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Truk Fuso Dimodifikasi, Solar Ditampung dalam Tangki Berkapasitas 2,4 Ton
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku menggunakan truk Fuso yang telah dimodifikasi dengan menempatkan tangki penampung di bagian bak kendaraan.
Modusnya, solar bersubsidi dibeli secara bertahap di sejumlah SPBU. BBM mula-mula diisikan secara normal melalui tangki kendaraan, kemudian disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki penampung yang tersembunyi di bagian belakang truk.
Tangki modifikasi tersebut memiliki kapasitas sekitar 2,4 ton. Untuk memenuhi kapasitasnya, pembelian dilakukan secara berulang di beberapa SPBU dengan jumlah pengisian yang dicicil.
Menurut Kapolres, pola tersebut dilakukan dengan berpindah-pindah SPBU. Setelah mengisi BBM di satu lokasi, kendaraan kembali bergerak menuju SPBU lain untuk melakukan pengisian berikutnya.
“Pengisiannya dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU. Setelah diisi, solar disedot menggunakan mesin dan dipindahkan ke tangki yang sudah dimodifikasi di bagian belakang kendaraan,” jelasnya.
Polisi Sita 18 Pelat Nomor dan Ponsel Berisi Barcode
Untuk mendukung penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan modus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Fuso yang telah dimodifikasi, 18 pelat nomor kendaraan, serta satu unit telepon genggam yang berisi barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.
Penggunaan sejumlah pelat nomor berbeda dan barcode menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap pola pembelian BBM di berbagai SPBU.
Polisi masih menelusuri bagaimana barcode tersebut digunakan, dari mana pelat nomor diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.
Beroperasi Dua Pekan, Tujuan Penjualan Masih Didalami
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Kapolres, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua pekan sebelum kedua terduga pelaku diamankan.
Keduanya berinisial AW (34) dan AF (16). Mereka disebut sebagai pengemudi dan kernet truk Fuso tersebut serta berasal dari wilayah Tasikmalaya.
Kapolres menegaskan, penyidik masih mendalami tujuan penyaluran solar yang dikumpulkan menggunakan tangki modifikasi tersebut. Polisi belum memastikan apakah BBM itu akan dijual kembali secara eceran, disalurkan kepada pihak industri, atau ditampung oleh pihak lain.
“Kami masih mendalami solar ini akan dijual ke mana dan siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polisi juga masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri SPBU yang menjadi lokasi pengisian BBM. Menurut Kapolres, pengisian yang terpantau di lokasi kejadian tampak normal karena BBM terlebih dahulu masuk melalui tangki kendaraan sebelum dipindahkan ke tangki modifikasi.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pegawai SPBU maupun pihak lain belum dapat disimpulkan. Seluruh kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung maupun pembeli BBM tersebut.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi langkah penting agar bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Polres Ciamis menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran dan ketersediaannya bagi masyarakat tetap terjaga.
Sementara itu, karena salah satu terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara terhadap yang bersangkutan harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.***






