KPU Mulai Lipat Kertas Suara Pemilu 2024

CIAMIS pewatra.id – Pesta Demokrasi di Indonesia tinggal menghitung Minggu sejumlah penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mulai menjalankan tugas untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Seperti di Kabupaten Ciamis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mulai melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu.

 

Katua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, sortir dan lipatan kertas suara untuk pemilu tahun 2024 harus diselesaikan 10 hari kerja sesuai dengan instruksi dari pimpinan serta sortir dan lipat suara akan dimulai dari tingkat DPRD Kabupaten.

 

“Untuk sortir, lipat surat suara target kita di Ciamis 10 hari. Hari ini kita melakukan sortir lipat untuk DPRD Kabupaten sesuai dengan tingkatan, setelah itu lanjut DPRD Provinsi, RI, DPD lalu terkahir Presiden,” kata dia saat diwawancara di Gudang Logistik, Desa Cisadap, Ciamis, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga :  Irjen Pol Asep Edi Suheri Salurkan 1000 paket sembako Dan Sumur Bor untuk masyarakat Ciamis

 

Oong memaparkan bahwa dalam pelaksanaan sortir dan lipat itu melibatkan sejumlah masyarakat yang berada disekitar gudang logistik dengan pembagian waktu kerja sebanyak 2 sift.

 

Sebanyak 300 masyarakat ikut andil dalam sortir dan lipat surat suara di sift pertama sementara pada sift kedua rencananya KPU akan melibatkan sebanyak 250 orang.

 

“Jadi, jumlah masyarakat yang ditugaskan sebanyak 550 orang dengan pembagian 2 sift. Untuk sift pertama ini kita bagi 30 kelompok setiap satu kelompok nya berisi 10 orang, 30 kelompok 300 orang,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Oong menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mengakomodir keterlibatan dari perempuan dan disabilitas dalam lipat sortir surat suara.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Bupati Ciamis Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

 

“Untuk disabilitas yang masuk ke data kita itu hanya satu kelompok karena permintaan dari mereka satu kelompok jadi kita mengakomodir satu kelompok,” ucapnya.

 

Sementara itu, terkait honor atau gaji yang akan diterima oleh pelaku sortir dan lipat KPU mengungkapkan bahwa standar untuk Kabupaten Ciamis yakni untuk surat suara presiden Rp 200/lembar kemudian surat suara yang lainnya Rp 260/lembar.

 

“Para petugas sortir lipat surat suara sudah dijamin netralitasnya sebelum masuk dilakukan body checking lalu menggunakan ID Card baik saat masuk maupun keluar kita lakukan pengecekan,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *