Masyarakat Bersama Panwaslu Harus Sinergi Dalam Pengawasan Pemilu

CIAMIS, pewarta.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Ciamis mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pengawasan partisipatif pada kampanye Pemilu 2024.

 

Ketua Panwascam Ciamis, Diwan Pramulya menyatakan hal itu saat kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampanye Pemilu 2024 di Cafe Songkha, Kamis (1/2/2024).

 

Sebagaimana diketahui masa kampanye Pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

 

Saat ini, tahapan kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring terhitung sejak 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

 

Menurutnya, pengawasan partisipatif menjadi elemen krusial untuk memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

“Sinergi antara pengawas pemilu dan masyarakat sebagai kewajiban bersama. melibatkan masyarakat, terutama melalui pengawasan partisipatif, adalah langkah penting mengingat keterbatasan jumlah personil Panwascam,” jelasnya.

 

Diwan menyampaikan bahwa Panwascam Ciamis telah menjalankan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sadis... Seorang Suami di Rancah Ciamis, Tega Memutilasi Istrinya

 

“Kehadiran PTPS yang baru dilantik kemarin menjadi energi baru bagi kami untuk terus memaksimalkan pengawasan,” katanya.

 

Ia juga mengingatkan agar jajaran pengawas Pemilu umtuk selalu menjaga integritas.

 

“Selalu kami imbau, kami ingatkan, mulai dari jajaran Panwaslu kecamatan hingga PTPS untuk selalu menjaga integritas demi Pemilu yang demokratis dan bermartabat,” tegasnya.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Ciamis, Novi, menambahkan, bahwa pihaknya telah mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk membekali Panwaslu kecamatan dan PKD se-Kecamatan Ciamis dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024.

 

Pemateri dalam bimtek kali ini adalah Dr. Dewi Mulyanti, seorang akademisi dari Universitas Galuh

 

“Kegiatan ini diadakan dengan tujuan memastikan pemahaman teknis dan peraturan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pengawasan, terutama di lapangan,” ucapnya.

 

Novi menyampaikan pentingnya peran Panwaslu kecamatan dan PKD dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya di lapangan.

Baca Juga :  Bangkitkan Semangat Juara, Muaythai Tasikmalaya Siap Tembus Porprov Jabar

 

Ia menekankan bahwa upaya pertama Panwaslu adalah melakukan himbauan kepada tim yang akan menyelenggarakan kampanye rapat umum.

 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama terkait dengan ketertiban dan keteraturan pelaksanaan kampanye.

 

“Salah satu contoh yang disoroti adalah waktu pelaksanaan kampanye, yang harus sesuai dengan peraturan KPU. Dimulai pukul 09.00 hingga 18.00,” jelasnya.

 

Selain itu, pentingnya pembuatan surat pemberitahuan dan perizinan kepada pihak kepolisian juga dianggap penting.

 

“Mengenai zona dan waktu kampanye, yang harus sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Hal ini untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu ketertiban umum saat berlangsung,” katanya.

 

Novi berharap dengan adanya bimtek ini, Panwaslu Kecamatan Ciamis dan PKD dapat lebih mendalami teknis pengawasan kampanye dan menjalankan tugasnya dengan lebih efektif demi terciptanya Pemilu 2024 yang berjalan aman, tertib, dan demokratis.**(aldi)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *