TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Polres Tasikmalaya meringkus 2 tersangka Specialis Pencuri Hewan Ternak, yang meresahkan warga di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta, mengatakan telah terjadi tindak pidana Kriminal pencurian hewan ternak pada hari Jumat 27 September 2024, sekitar pukul 20,30 WIB di Kampung Ciakar RT. 04 RW. 04 Desa Cikesal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, dan pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka 2 orang telah diamankan dan 2 Orang masih Buron.
“Mereka tersangka diantaranya B alias K, A alias B diamankan beserta Barang Bukti dan 2 Orang A, R kami tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).” Kata Kasat Reskrim AKP Ridwan Budiarta, saat Konprensi Perss di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
Modus Pelaku dalam menjalankan aksinya, Tersangka B alias K melakukan survei TKP, dan A alias B sebagai Eksekutor yang mengeluarkan hewan ternak Domba dari kendang, sedang A dan B ( DPO ) menyiapkan Kendaraan R 4, untuk membawa Hewan Curian dengan memasukan didalam bagasi.
“Pada saat mobil yang di gunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian, pintu bagasinya terbuka sehingga hewan curian tersebut terjatuh keluar, dan disaat itulah A (saksi) warga melihat dan curiga dengan kendaraan yang sempat berhenti tersebut.” Ungkap Kasat.
Selain Pelaku, Polisi juga mengamankan Barang Bukti 1 buah golok, 3 ekor domba (jantan), 1 unit sepeda motor mrek yamaha MIO warna Hitam, 1 potong Switer warna hitam, 1 potong Jaket warna Coklat dan 1 potong celana jas hujan.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku di Jerat dengan pasal 363 ayat 1, ke 1 pencurian ternak dan ke 4 pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, undang-undang no 1 tahun 1946, dengan acaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. ***
ok
ok yes