PANGANDARAN, pewarta.id – Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial guna menghindari jeratan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Imbauan ini disampaikan oleh Wakapolres Pangandaran, Kompol Usep Supiyan, saat sholat tarawih keliling di Masjid Nurul Iman Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/3/2025) malam.
Menurut Usep, era digital saat ini membuat masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Jangan sampai ada yang dirugikan,” ujarnya.
Usep meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, hasutan, dan ujaran kebencian di media sosial seperti TikTok atau Facebook.
“Karena kita bisa terjerat pidana undang-undang ITE,” katanya.
Usep menjelaskan bahwa undang-undang ITE memiliki ketentuan yang sangat ketat dalam hal penyebaran informasi yang tidak benar atau yang dapat merugikan orang lain.
Untuk menghindari hal tersebut, Usep meminta para orang tua untuk mengawasi putra-putrinya saat menggunakan handphone android.
“Karena dalam medsos ada aplikasi yang sangat berbahaya, seperti aplikasi Judol (Judi Online) dan Pinjol (pinjaman online),” ucapnya.
Usep berharap masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial dan menghindari aplikasi yang membahayakan masa depan anak-anak.
“Jadi, kita harus pastikan aman dari aplikasi yang membahayakan masa depan anak kita,” ujarnya.
Selain itu, Usep juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya di media sosial.
“Jangan langsung membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya,” katanya.
Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan aman, serta menghindari jeratan undang-undang ITE. *** (pnd)











