6 ORANG DIAMANKAN POLRES TASIKMAYALA KOTA KASUS NARKOBA

Kota Tasik, pewarta.id  – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap
kasus Narkoba selama bulan Januari 2022.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan 6 tersangka yang terdiri dari  4 pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat Psikotropika dengan barang bukti Sabu 8,71 gram, 20,03 gram tembakau sintetis, 36 butir obat zypras, 15 butir alphazolam, dan 64 butir obat riklona. “Telah diamankan 6 pelaku dan salah satunya perempuan,terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres,Senin pagi(31/01/22).

Baca Juga :  Kasus Uang Palsu Jutaan Rupiah Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

“Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya

Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informas bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.

Baca Juga :  Pengamanan Pemilu 2024, Linmas di Tasikmalaya Terus Siap Meski Minim Fasilitas

Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ipara tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112  ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor  35  tahun 2009. “Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (01_tim).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *