PANGANDARAN, pewarta.id — Kemunculan papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berancaman denda puluhan juta rupiah di kawasan Pantai Barat Pangandaran mendadak memicu sorotan publik. Langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran ini dinilai perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas area merokok (smoking area) agar tidak mengganggu daya tarik wisata.
Plang larangan tersebut terpasang di sekitar Taman Pangandaran Sunset dan area panggung terbuka—salah satu titik pusat aktivitas pelancong di Pantai Barat. Pada papan itu tercantum tegas ketentuan Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang KTR, lengkap dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi para pelanggar.
Pemasangan plang yang terkesan mendadak ini sempat mengejutkan para pelaku usaha wisata setempat. Mereka mempertanyakan relevansi penempatan larangan merokok di area terbuka pantai, terlebih keberadaannya dinilai kontras dengan maraknya papan iklan produk rokok di sejumlah titik kawasan wisata.
PHRI Beri Apresiasi, Namun Minta Pemerintah Sediakan Smoking Area
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, angkat bicara pada Rabu (23/9/2026). Agus mengonfirmasi bahwa pemasangan plang KTR tersebut memang merupakan tindak lanjut Dinas Kesehatan dalam menegakkan aturan daerah, yang kebetulan bertepatan dengan masa penilaian KTR tingkat Provinsi Jawa Barat selama dua hari.
Secara prinsip, PHRI mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi. Namun, Agus mengingatkan bahwa karakteristik Pantai Barat adalah kawasan wisata tempat orang bersantai.
“Secara keseluruhan saya mengapresiasi karena itu memang tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan apa yang sudah dimuat di Perda. Tapi di sisi lain, banyak teman-teman atau wisatawan yang datang ke pantai ingin bersantai, menikmati secangkir kopi di pinggir pantai sambil merokok. Kalau ada kawasan tanpa rokok, harus ada juga kawasan khusus untuk merokok. Di mana-mana fasilitas umum pasti ada itu,” ujar Agus Mulyana.
Butuh Pendekatan Inklusif agar Wisata Tetap Menggeliat
Agus menambahkan, penerapan aturan KTR di destinasi wisata terbuka semestinya tidak sekadar bersifat situasional saat ada penilaian dari provinsi. Penegakan Perda diharapkan berjalan konsisten namun tetap inklusif dan humanis.
Pihak industri pelancongan berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat mengevaluasi titik-titik KTR secara bijak. Penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang atau sudut khusus merokok (smoking area) di titik-titik strategis dianggap sebagai solusi jalan tengah.
Langkah sinergis ini diyakini mampu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pantai tanpa menghilangkan kenyamanan wisatawan yang ingin menikmati suasana Pantai Barat Pangandaran. (AST)


