Residivis Pencurian Rumah Kosong Kembali Beraksi, Polres Banjar Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Warga

DST

Image of Img 20261006 wa0023

Banjar, pewarta.id – Aksi pencurian rumah kosong kembali meresahkan warga. Seorang pria berinisial H (46), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, berhasil dibekuk jajaran Polres Banjar setelah diduga menggasak berbagai perabot dan peralatan elektronik dari sebuah rumah kosong di wilayah Purwaharja, Kota Banjar.

 

Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika pelaku memanfaatkan kondisi jendela rusak untuk masuk ke rumah di Dusun Randegan 1, Desa Raharja. Dari dalam rumah, ia membawa kabur barang-barang mulai dari tape recorder, kulkas, hingga mesin jahit. Barang curian itu diduga dijual kepada tukang rongsok.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, H ditangkap pada Selasa, 29 September 2026 di sebuah bengkel mobil di Pataruman. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kulkas dan besi tralis jendela.

 

Yang mengejutkan, H bukanlah pelaku baru. Catatan kepolisian menunjukkan ia pernah terjerat kasus pencurian pada 2021 dan 2024. Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti meski perkara terjadi beberapa waktu lalu.

“Kami berkomitmen mengungkap setiap laporan hingga pelaku ditemukan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Polres Banjar mengingatkan warga agar tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong tanpa pengawasan. Mengunci pintu dan jendela, berkoordinasi dengan tetangga, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan menjadi langkah sederhana untuk mencegah kejahatan serupa.  (AR).

Facebook Comments Box

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

DST

Tinggalkan komentar