Banjar, pewarta.id – Kecepatan Satreskrim Polres Banjar kembali terbukti. Hanya beberapa jam setelah laporan resmi diterima, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial NJ (35) yang diduga mencuri satu unit Honda Brio Satya putih milik warga Mekarsari, Kota Banjar.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, ketika korban Rian Saeptiana kehilangan kendaraannya di area Kolam Renang Rafasya. Pelaku terlebih dahulu menguasai kunci kontak dan remote mobil yang ditinggalkan di kursi pengunjung, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan mencoba mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai “penemu dompet” berisi dokumen penting milik korban. Skenario ini membuat korban sempat percaya, sementara kunci kendaraan tetap berada dalam penguasaan pelaku.
Namun, upaya licik itu tak bertahan lama. Laporan resmi masuk ke Polres Banjar pada Senin, 5 Oktober 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim penyidik berhasil melacak keberadaan NJ dan menangkapnya di kawasan Sukarame. Saat diamankan, pelaku masih membawa kunci kontak serta remote mobil, sementara kendaraan ditemukan terkunci di Perum Delisa Citra.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menegaskan, kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditangani cepat dan profesional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga kendaraan dan dokumen penting. Kunci, STNK, maupun barang berharga sebaiknya tidak ditinggalkan di tempat umum yang mudah diakses.


