CIAMIS, pewarta.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penggeledahan di Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis yang berada di wilayah Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin, 7 September 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) di Lembaga Keuangan Mikro Cidolog Kabupaten Ciamis untuk periode tahun 2017 hingga 2020.
Kegiatan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro Ciamis yang beralamat di Jalan Raya Barat, Kompleks Pasar Nomor 596, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen maupun data yang berada di kantor tersebut.
Langkah ini dilakukan penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro selama periode 2017 sampai 2020.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik serta data digital yang tersimpan dalam perangkat komputer di kantor tersebut.
Seluruh dokumen dan data digital yang telah diamankan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis secara mendalam oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis.
Analisis terhadap barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro pada Lembaga Keuangan Mikro Cidolog selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Penyidik nantinya akan mencocokkan dokumen dan data digital yang diperoleh dengan keterangan para pihak maupun alat bukti lainnya yang telah dan akan dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Dokumen dan Data Digital Jadi Barang Bukti
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi, SH., MH., mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Dokumen fisik maupun data digital yang diamankan akan dilakukan telaah secara menyeluruh untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Pemeriksaan tersebut juga akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro pada periode tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan langkah awal dari penanganan perkara sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro (KPM) di Lembaga Keuangan Mikro Cidolog Kabupaten Ciamis Tahun 2017 sampai dengan 2020 secara transparan dan akuntabel,” tegas M. Herris Priyadi.
Penyidik Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Setelah proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan melakukan telaah serta analisis terhadap seluruh dokumen dan data yang telah diamankan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga akan dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan dalam mengungkap perkara tersebut.
Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan dokumen dan data digital yang telah disita dalam penggeledahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai proses pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro di Lembaga Keuangan Mikro Cidolog selama tahun 2017 hingga 2020.
Penyidik akan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk mekanisme pengelolaan kredit, administrasi, pencairan, penggunaan maupun pertanggungjawaban kredit sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kejari Ciamis Tegaskan Penanganan Berjalan Transparan
Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan bahwa proses penggeledahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro.
Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh barang bukti yang dibutuhkan penyidik dalam membangun konstruksi perkara.
Dengan diamankannya dokumen fisik dan data digital, penyidik memiliki bahan tambahan untuk melakukan pendalaman serta menguji berbagai informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Kejari Ciamis juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Penyidikan masih terus berjalan. Karena itu, penyidik masih akan melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, pemeriksaan data digital serta langkah penyidikan lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara.
Penggeledahan di Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro Ciamis tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kredit Pedesaan Mikro di Lembaga Keuangan Mikro Cidolog Kabupaten Ciamis periode 2017 hingga 2020.
Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan akan terus melakukan pendalaman hingga perkara tersebut dapat terungkap secara jelas berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.











