Satpol PP Lakukan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan ASN Jabar

KOTA BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menurunkan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi melaporkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Kami melihat ada foto sebagai bukti lapangan. Dalam foto, ada yang memakai masker dan tidak. Kami klarifikasi juga tempat, waktu, dan orang-orang yang tidak menggunakan masker ke kantor ASN bersangkutan,” kata Ade, Senin (23/11/20).

Baca Juga :  Pelanggaran APK di Kabupaten Bandung
kasatpolpp provinsi jabar M Ade Afriandi (Taken By Tenzho Cinematography)

“Informasi yang kami terima, acara tersebut bukan acara kedinasan. Maka, kami juga mengklarifikasi siapa yang bertanggungjawab membuat acara tersebut,” imbuhnya.

Ade mengatakan, hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara. Pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

“Berita acara tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar,” ucapnya.

Menurut Ade, pihaknya intens melakukan operasi terpadu penerapan protokol kesehatan ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Dalam Pergub tersebut, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif.

Baca Juga :  Tiga Tambang Pasir di Garut Dihentikan, Pemprov Jabar dan Pemkab Lakukan Sidak Gabungan

“Kami sebetulnya rutin menggelar operasi ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Kami lakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, tentu akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pergub,” katanya.

Ade pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatan. Tujuaannya agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 berjalan beriringan.

“Siapa saja dapat beraktivitas, tetapi persyaratan protokol kesehatan harus dilakukan sepenuhnya saat beraktivitas. Termasuk oleh PNS Jabar, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan,” ucapnya. (HUMAS JABAR) KZ

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *