KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis di Pilkada Serentak 2024

CIAMIS, pewarta.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis perpanjang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal tersebut dikarenakan KPU Ciamis sesuai aturan hingga batas waktu pendafataran tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 menit hanya satu pasangan calon harus dilakukan perpanjangan.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramadani mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mempertimbangkan hasil pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024  pukul 23,59 WIB, masih terdapat 2 Partai Politik (Parpol) yang tidak mengusung pasangan calon, yaitu partai Hanura dan PSI.

Baca Juga :  Menjelang HUT RI ke-80, Ciamis Latih Paskibraka untuk Kibarkan Merah Putih di Alun-Alun

“Atas dasar tersebut diatas maka KPU Kabupaten Ciamis,  Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024. dan dimulai dari tanggal 2-4 September 2024,” Kata Ketua KPU Oong Ramadani di Ballrom Hotel Priangan II  – Ciamis Sabtu (31/8/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan pihaknya mengapresiasi langkap yang di lakukan KPU Ciamis dalam melakukan Perpanjangan waktu pendaftaran, namun harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Ciamis Umumkan Herdiat-Yana (HY) Lawan Kotak Kosong

“Tidak ada masalah, Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis di Pilkada Serentak 2024,  Namun harus sesuai dengan regulasi dan aturan perundang undangan yang berlaku.” ungkapnya

Sosialisasi Perpanjangan Waktu Pendaftaran di hadiri Partai Politik dan unsur Pemerintahan, Terkait sosialisasi penambahan waktu pendaftaran, pihaknya sudah mensosialisasikan informasi tersebut melalui website dan medsos KPU Ciamis. ***

 

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *