Seleksi Pimpinan Baznas Garut Dibuka, Mantan Koruptorpun Boleh Daftar

Image of Img 20260722 wa0050

Garut, pewarta.id  – Selesksi pimpianan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut periode 2026 – 2031 mulai pembukaan pendaftaran, Rabu, 22 Juli 2026, menyusul telah habisnya masa jabatan pimpinan baznas Garut periode 2021 – 2026.

 

Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Garut, Bambang Hafidz menyatakan, akan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat Garut untuk ikut ambil bagian dan berkompetisi menjadi calon komisioner baznas di Kabupaten Garut.

 

“Kami membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat umum untuk ikut dalam seleksi ini, sejauh memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh baznas pusat melalui Peraturan Menteri Agama (Perma) sebagai persyaratan dasar,” kata Bambang dalam launching pendaftaran, (22/07/26) di Gedung MUI Garut, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota.

 

Menurut Bambang, seleksi periode ini kesempatan untuk menjadi peserta seleksi lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya, kata Bambang, berdasarkan Perma, kali ini persyaratan pendidikan minimal hingga tingkat SMA/MA/SMK dan sederajat, tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

 

“Berbeda dengan persyaratan peserta periode lalu, untuk persyaratan ijazah dulu minimal harus lulus S1. Sekarang jenjang pendidikan minimal SLTA. Dengan demikian kesempatan bisa menjangkau para peminat yang ingin mengabdikan diri di Baznas lebih luas daripada periode lalu,” papar Bambang.

Baca Juga :  Sakit Hati. Pemuda Di Ciamis Sebar Video Asusila ke Wali Kelas

 

Ditanya mengenai kemungkinan mantan koruptor untuk ambil bagian menjadi pimpinan Baznas, Bambang menegaskan, semua persyaratan mengacu pada ketentuan Perma. Dalam ketentuan tersebut tidak ada spesifikasi jenis tindak pidana, kecuali yang ancamannya di atas lima tahun.

 

“Kami hanya mengacu pada ketentuan dalam Perma. Yang tidak boleh daftar ya hanya yang pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Jadi mengenai tindak pidana yang pernah dilakukan, apakah itu koruptor atau yang lainnya, kalau ancaman hukuman dibawah lima tahun tentu saja boleh ikut mendaftarkan diri,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, seleksi calon Pimpinan Baznas Garut terdiri dari beberapa tahap, antara lain, persyaratan adminstrasi, seleksi tertulis, pembuatan makalah, dan wawancara. Dari hasil seleksi tersebut akan diambil 10 besar untuk diajukan ke Baznas Pusat untuk dipilih 5 orang.

 

“Kami tidak membatasi jumlah pendaftar, yang penting mereka memenuhi persyaratan adminstrasi, lolos ujian tertulis, pembuatan makalah dan wawancara. Hasilnya, panitia akan mengambil 10 besar untuk kami ajukan ke pusat. Yang menentukan 5 orang sebagai Pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode 2026 – 2031 nanti adalah Baznas Pusat,” imbuh Bambang.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Residivis Tiga Kali Masuk Penjara

 

Adapun panitia seleksi di Kabupaten Garut, terdiri dari unsur Pemerintah Daerah yakni, Asisten Daerah (Asda) I, Bambang Hafidz, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh dan Ketua Majelis Ulama Kabupaten (MUI) Kabupaten Garut, KH. Amin Muhidin.

 

Terkait kinerja Baznas selama ini, Ketua MUI Garut, KH. Amin Muhidin menilai kinerjanya sudah baik, namun pihak ingin lebih baik lagi pada periode selanjutnya. Menurutnya, sampai saat ini sumber pendapatan zakat, infak dan sodakoh masih didominasi dari kalangan ASN, padahal potensi di luar itu, seperti dari para pengusaha dan para agnia masih belum tersentuh.

 

“Saya berharap potensi pendapatan Baznas di luar ASN dan pemerintahan ke depan bisa terus di gali dan dioptimalkan dan dikelola dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan umat,” pungkasnya. (Slamet Timur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *