Pewarta.id,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga hingga akhir Mei 2025.
Di tengah ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan dinamika perdagangan internasional, sektor keuangan domestik menunjukkan daya tahan yang kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 28 Mei 2025 dan dirilis pada Senin (2/6/2025).
Dorong Pertumbuhan Nasional
Dalam laporan tersebut, OJK menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I-2025 tercatat sebesar 4,87 persen, sedikit melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, konsumsi rumah tangga tetap menjadi kontributor utama pertumbuhan dengan capaian 4,89 persen (year on year/yoy).
Inflasi domestik pun masih dalam rentang sasaran, yakni sebesar 1,95 persen.
OJK menyambut baik inisiatif pemerintah yang menggulirkan paket insentif ekonomi pada Juni 2025.
Kebijakan ini diyakini akan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong intermediasi keuangan dan pendalaman pasar.
OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pembiayaan yang inklusif, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasar Modal dan Investasi Tumbuh
Kinerja pasar modal nasional juga menunjukkan tren positif.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 6,04 persen secara bulanan (month to date/mtd) ke level 7.175,82, menjadikannya salah satu indeks berkinerja terbaik di kawasan.
Kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12.420 triliun atau naik 6,11 persen mtd.
Investor asing kembali menunjukkan kepercayaan, dengan nilai net buy sebesar Rp 5,53 triliun sepanjang Mei 2025.
Di pasar obligasi, indeks ICBI naik 0,78 persen, sementara imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata turun 4,76 basis poin mtd.
Penghimpunan dana di pasar modal juga masih kuat.
Hingga Mei, nilai penawaran umum mencapai Rp 65,56 triliun, termasuk dari enam emiten baru.
Adapun pipeline penawaran umum mencapai 85 emiten dengan nilai indikatif Rp 74,94 triliun.
Perbankan dan Fintech Tetap Stabil
Kinerja sektor perbankan menunjukkan pertumbuhan kredit sebesar 8,88 persen yoy pada April 2025, mencapai total Rp 7.960,94 triliun.
Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 15,86 persen yoy. Dana pihak ketiga juga tumbuh sebesar 4,55 persen yoy.
Likuiditas perbankan terjaga dengan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga sebesar 25,23 persen.
Risiko kredit pun masih dalam batas wajar, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,24 persen dan net 0,83 persen.
Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 29,01 persen yoy dengan nilai outstanding Rp 80,94 triliun.
Risiko gagal bayar tercatat pada tingkat 2,93 persen.
Untuk pembiayaan model buy now pay later (BNPL), pertumbuhan tercatat signifikan sebesar 26,59 persen yoy menjadi Rp 21,35 triliun, dengan total rekening mencapai 24,36 juta.
Aset Kripto dan Edukasi Keuangan
OJK juga melaporkan perkembangan positif dalam sektor aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Hingga April 2025, jumlah konsumen aset kripto meningkat menjadi 14,16 juta dengan nilai transaksi Rp 35,61 triliun.
Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK menyatakan telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 17.026 rekening bank terkait aktivitas judi daring juga telah diblokir bekerja sama dengan kementerian terkait.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK menyelenggarakan lebih dari 2.366 kegiatan edukasi dan menjangkau 5,6 juta peserta.
Indeks literasi keuangan nasional juga meningkat menjadi 66,46 persen.
Penegakan Hukum dan Kebijakan Baru
Sepanjang tahun 2025, OJK telah menangani 144 perkara di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 115 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, OJK juga menerbitkan sejumlah regulasi baru, termasuk SEOJK tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan dan fungsi audit BPR.
Khusus untuk sektor keuangan syariah, OJK mendorong pemisahan unit usaha syariah.
Sebanyak 18 perusahaan direncanakan melakukan spin off pada tahun ini.
Stabilitas dan Kolaborasi
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan harus terus dijaga dengan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam jangka menengah, fokus OJK adalah memperkuat daya tahan sektor jasa keuangan, meningkatkan tata kelola industri, serta memperluas akses dan inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.***