OJK Luncurkan Sistem SPRINT, Permudah Perizinan Industri Jasa Keuangan

Image of Img 20250826 wa0005

Jakarta, pewarta.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan terobosan di bidang pelayanan publik dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT. Sistem ini menggantikan layanan sebelumnya, SIJINGGA, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.

Langkah strategis ini ditujukan untuk mempercepat, menyederhanakan, sekaligus meningkatkan transparansi proses perizinan di sektor jasa keuangan. Pada tahap awal, layanan SPRINT akan digunakan di bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP), serta sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Peresmian SPRINT dilakukan secara resmi oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. Acara ini dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, serta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Modal Ventura Agusman.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi yang diikuti pengurus asosiasi dan perwakilan industri, baik secara langsung maupun daring. Momen ini sekaligus menjadi ajang penegasan komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perizinan.

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan perizinan adalah mandat penting yang diemban OJK dalam melayani industri. Menurutnya, SPRINT hadir untuk memastikan layanan lebih cepat, efisien, namun tetap berada dalam koridor kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Perizinan merupakan salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke SPRINT, kami ingin mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kualitasnya. Semua itu tetap harus dijalankan sesuai prinsip prudensial dan good governance,” ujar Mirza.

Baca Juga :  OJK. Perempuan Tertinggi Dalam Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan

Ia juga menekankan bahwa setiap layanan perizinan OJK wajib memenuhi standar Service Level Agreementatau SLA, sehingga kepastian waktu dan kualitas layanan dapat dirasakan pelaku industri. “Komitmen SLA ini tidak hanya bagi pemohon izin, tetapi juga bagi internal OJK sendiri. Kami terbuka menerima masukan untuk terus memperbaiki pelayanan,” tambahnya.

SPRINT disebut-sebut sebagai wajah baru layanan perizinan OJK. Bukan hanya sekadar sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh yang menyentuh proses bisnis, pemanfaatan teknologi, hingga kolaborasi lintas lembaga.

Beberapa pembaruan penting dalam SPRINT antara lain penyederhanaan proses bisnis, dari semula 1.554 aktivitas kini hanya menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, serta IAKD. Proses ini masih akan dievaluasi secara berkelanjutan agar lebih efisien.

Selain itu, SPRINT juga mengintegrasikan tanda tangan digital yang terhubung dengan Badan Siber dan Sandi Negara, penggunaan QR Code resmi untuk validasi status izin, serta tracking system yang transparan dengan notifikasi di setiap tahapan penting.

OJK juga menyiapkan layanan tambahan seperti Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner untuk asistensi dan konsultasi pemohon. Dengan adanya fasilitas multi-user, perusahaan lintas sektor termasuk perusahaan terbuka akan lebih mudah mengajukan izin tanpa harus melakukan input ulang.

Baca Juga :  OJK Tasikmalaya Siapkan Generasi Melek Keuangan, Hindari Pinjol dan Investasi Bodong

Kepala Eksekutif Ogi Prastomiyono menyebut sistem ini dirancang tidak hanya untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas data dan mencegah terjadinya kesalahan input. “Sentralisasi database adalah kunci. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat dalam perizinan menggunakan sumber data yang sama,” jelasnya.

Lebih jauh, implementasi SPRINT akan mendukung pendelegasian wewenang ke kantor-kantor OJK daerah. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih merata, responsif, dan tidak terpusat di Jakarta saja.

OJK memastikan pengembangan SPRINT akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, layanan perizinan sektor perbankan dan pasar modal sudah lebih dulu terintegrasi ke dalam sistem ini. Mulai awal 2026, giliran layanan perizinan Lembaga Keuangan Mikro yang masuk ke dalam SPRINT.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, menegaskan transformasi ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang. “SPRINT dirancang sebagai platform satu pintu yang transparan, adaptif, dan terus mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan industri,” ucapnya.

Dengan demikian, SPRINT tidak hanya menjanjikan efisiensi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Transformasi digital melalui SPRINT menjadi tonggak penting OJK dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat, modern, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *