CIAMIS, pewarta.id – Kapolres Ciamis membeberkan fakta lengkap terkait kasus pembunuhan tragis di Kecamatan Cihaurbeuti yang melibatkan seorang cucu sebagai pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengungkap peristiwa yang mengejutkan warga Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis.
Seorang pemuda bernama Muhamad Salman Alfarizi, usia 19 tahun, tega menghabisi nyawa neneknya sendiri, Cucu Cahyati yang berusia 60 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Akmal, Kapolres Ciamis, saat konferensi pers yang berlangsung di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada Selasa sore, 3 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan bermula dari sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku sering dimarahi serta tidak diberi makan dan uang oleh neneknya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah pelaku di Desa Sukamulya.
Saat kejadian, korban sedang membantu memasang lampu atas permintaan pelaku. Ketika korban lengah, pelaku membekapnya dengan kain lap hingga lemas, kemudian membenturkan kepala korban ke lantai, memukulinya dengan cobek batu, dan membacok kepala korban menggunakan sabit. Setelah korban meninggal, jenazah diletakkan di atas tempat tidur, dibungkus selimut, lalu sempat disembunyikan dalam rumah. Pelaku juga mencoba menggali lubang untuk menguburkan korban tetapi gagal, hingga akhirnya membuang jasad korban ke tebing sekitar 500 meter dari lokasi rumah.
Keluarga melaporkan korban hilang pada Senin, 2 Juni 2025. Dugaan pembunuhan mulai mencuat setelah warga menemukan genangan darah di sebuah rumah kosong di dekat lokasi kejadian. Kecurigaan menguat setelah seorang saksi menerima pesan WhatsApp dari pelaku kepada ibunya yang bekerja di Taiwan. Dalam pesan tersebut, Salman mengaku telah membunuh neneknya.
Laporan ini segera diteruskan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan pencarian intensif. Korban ditemukan keesokan harinya, Selasa pagi, dalam kondisi tersangkut di sebuah tebing. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cobek batu, celurit, selimut yang digunakan untuk membungkus jenazah, pakaian berlumuran darah, spatula yang dipakai menggali lubang, kain lap untuk membekap korban, handuk kecil, dan sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa siang di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim Satreskrim Polres Ciamis, tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Saat ditangkap, pelaku terlihat linglung dan kebingungan menentukan tujuannya.

Kapolres AKBP Akmal menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Atas gerak cepat pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan Apresiasi dengan mengirimkan Voice Not (pesan suara).
“Selamat atas prestasi kinerja Polres Ciamis, dibawah pimpinan Kapolres AKBP Akmal, serta Jajaran yang telah berhasil mengukap pembunuhan yang di duga dilakukan Muhamad Salman Alfarizi, semoga ini menjadi amal ibadah kalian semua, saya bangga kepada kalian, teruskan untuk menjaga kamtibmas dan pengayuman masyarakat Ciamis.” apresiasi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan.***











