Pemuda Dibekuk Polisi Usai Cabuli Lansia 85 Tahun, Diduga Mabuk Saat Beraksi

Image of Kasat reskrim polres tasikmalaya

TASIKMALAYA, pewarta.id – Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dibuat geger oleh aksi bejat seorang pemuda berusia 21 tahun yang tega mencabuli nenek tetangganya yang telah berusia 85 tahun. Pelaku berinisial Panji (21), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang hidup seorang diri di rumahnya, Sabtu dini hari (25/10/2025).

Image of Polres tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami menerima laporan dugaan tindak asusila terhadap lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku langsung kami amankan karena ciri-cirinya diketahui,” ujar Ridwan, Senin (25/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat beraksi dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah yang tidak jauh dari permukiman. Setelah itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang mudah dibuka karena korban tinggal seorang diri. Tanpa ampun, pelaku langsung memeluk korban dari belakang saat korban terbangun akibat mendengar suara, lalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Picu Gerbang Digembok, Ratusan Siswa SMA YBHM Garut Terancam Kehilangan Hak Belajar

“Dalam pengaruh miras, pelaku masuk rumah korban. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga dan ketakutan sehingga terjadi aksi cabul tersebut,” lanjut Ridwan.

Usai melampiaskan aksinya, Panji melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Korban diketahui mengalami trauma dan gangguan psikis akibat peristiwa ini. “Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Korban akan segera divisum, sementara pelaku sudah diamankan di Polres,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  TAK TERIMA AKAN DICERAI, SATU KELUARGA DI TASIKMALAYA DIANIAYA

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku melakukan aksi cabul tersebut di bawah pengaruh alkohol. Sebelumnya, ia sempat ingin meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun tidak mendapatkannya karena sudah larut malam. Pelaku kini terancam pidana berat atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Ridwan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan lansia yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan seksual oleh pemuda yang merupakan tetangganya sendiri. Polisi terus mendalami motif pelaku sekaligus memastikan pemulihan psikologis korban.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *