Polres Ciamis Bongkar Jaringan Curat, Tiga Pelaku Beraksi Puluhan Kali di Jawa Barat

Image of Desain tanpa judul

CIAMIS – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayattulah dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Senin (19/01/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/589/XI/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jabar, terkait pencurian satu unit sepeda motor milik warga Ciamis.

“Kasus ini berawal dari laporan korban atas hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman asrama yayasan di wilayah Kecamatan Cijeungjing. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya para pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hidayattulah.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 26 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Perum Taman Dewasari Indah, Kelurahan Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor jenis Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci stang kendaraan. Aksi dilakukan pada jam-jam rawan saat pemilik terlelap tidur,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Mantan Sekdes Sukaresik Dijemput Paksa Polisi Usai Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Mira Tajriah (25) mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ciamis.

AKBP Hidayattulah mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kejelian petugas dalam memantau aktivitas media sosial.

“Tim kami menemukan adanya unggahan di media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Dari situ kami lakukan pendalaman informasi dan pelacakan,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi persembunyian di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Tiga Pelaku, Satu Masih Buron

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang pelaku, yakni:

  • SG (25), buruh harian lepas asal Tasikmalaya –  LS (22), pelajar/mahasiswa asal Cijeungjing, Ciamis – D alias Kasja, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.

Dari lokasi persembunyian, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci palsu (astag), tas selempang, telepon genggam, hingga perlengkapan yang biasa digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

“Barang bukti yang kami amankan menguatkan bahwa para pelaku merupakan spesialis curanmor. Mereka telah beraksi berulang kali,” kata AKBP Hidayattulah.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Ciamis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Ciamis berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” pungkas AKBP Hidayattulah.

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *