Sasar Driver Online, Jaringan Curat Lintas Provinsi Dibongkar Polres Ciamis

Image of Bbd

CIAMIS, pewarta.id – Kepolisian Resor Ciamis berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menjadikan pengemudi transportasi online sebagai sasaran utama. Dua pelaku yang diketahui residivis kasus pencurian mobil berhasil diringkus setelah melakukan aksi terencana dan berulang di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, didampingi Wakapolres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim AKP Carsono, Senin (19/01/2026).

“Dua pelaku ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor roda empat. Mereka telah berulang kali melakukan kejahatan serupa dan membentuk pola kejahatan lintas daerah dengan target utama pengemudi transportasi online,” tegas AKBP Hidayatullah.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika salah satu pelaku berinisial D memesan layanan Gocar dari wilayah Beber, Kabupaten Cirebon menuju Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Pesanan tersebut diterima korban yang berprofesi sebagai pengemudi transportasi online.

Setelah dijemput, pelaku mengajak korban makan bersama di wilayah Jalaksana. Di momen tersebut, pelaku mulai membangun kedekatan emosional dengan korban melalui obrolan panjang, termasuk membahas hal-hal personal hingga topik keberadaan “orang pintar” di wilayah Ciamis.

“Pelaku kemudian meminta korban melanjutkan perjalanan ke Ciamis dengan alasan mengantar temannya dan meminta perjalanan dilakukan secara offline. Tanpa curiga, korban menyetujui dan mematikan aplikasi,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Kodim 0612/Tasikmalaya dan OJK Perangi Judi Online serta Pinjol Ilegal di Hari Kebangkitan Nasional

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban berhenti di SPBU Bandorasa untuk menjemput pelaku kedua berinisial N. Setelah bergabung, korban diminta menyerahkan kemudi kendaraan kepada salah satu pelaku.

“Pada titik inilah situasi mulai dikuasai pelaku. Korban berada dalam kondisi sangat rentan karena kendaraan telah dikendalikan oleh pelaku,” ujar AKBP Hidayatullah.

Ketiganya melanjutkan perjalanan hingga tiba di SPBU Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban meminta berhenti untuk menggunakan fasilitas toilet umum.

“Ketika korban turun dari kendaraan, kedua pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dan membawa kabur mobil beserta barang-barang berharga milik korban,” ungkap Kapolres.

Menyadari menjadi korban kejahatan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim.

AKBP Hidayatullah menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif sejak laporan diterima.

“Begitu laporan masuk, kami langsung membentuk tim, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri arah pelarian pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan korban dibawa ke luar wilayah hukum Ciamis. Mobil tersebut akhirnya ditemukan terparkir di wilayah Garut.

“Saat dilakukan pengamanan, satu pelaku berhasil kami amankan di sekitar lokasi kendaraan, sementara petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, dengan tindakan tegas dan terukur” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Herdiat Lantik 357 P3K Tenaga Kesehatan

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Cirebon. Berdasarkan keterangan pelaku pertama dan hasil penelusuran lapangan, tim Resmob Polres Ciamis berhasil mendeteksi keberadaan pelaku kedua.

“Tim langsung bergerak ke Cirebon dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan,” tambahnya.

Hasil pendalaman mengungkap fakta bahwa kedua pelaku residivis yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana dan berulang.

“Kami menduga kuat para pelaku ini merupakan bagian dari jaringan curat lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain,” ujar AKBP Hidayatullah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi transportasi online, agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak mengabaikan prosedur operasional standar.

“Kami mengingatkan pengemudi online agar tidak menerima perjalanan di luar aplikasi, tidak menyerahkan kendaraan kepada penumpang, serta segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas AKBP Hidayatullah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *