Pemuda 18 Tahun Tewas Tertemper KA Mutiara Selatan di Kadungora Garut, Polisi Lakukan Cek TKP

Image of Laka kereta garut (1)

GARUT, pewarta.id – Seorang pemuda berusia 18 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Mutiara Selatan jurusan Surabaya Gubeng–Bandung di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Aparat Polsek Kadungora langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di KM 199+2/3 Kampung Cimuncang, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, jalur rel arah Bandung.

Korban diketahui bernama Ikhsan (18), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Garut. Akibat insiden tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  LMND Jawa Barat Gelar Pendidikan Tingkat Dasar untuk Membangun Kader

Polisi Lakukan Olah TKP dan Koordinasi dengan KAI

Kapolsek Kadungora, KOMPOL Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Personel Polsek Kadungora segera mendatangi lokasi untuk melakukan cek TKP, pengamanan area, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Petugas melakukan olah TKP awal, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan petugas PT KAI dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.

Keluarga Tolak Autopsi

Dari hasil penanganan awal, pihak keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.

Baca Juga :  Razia Gabungan Di Lapas Banjar, Nihil Narkoba Namun Ditemukan Barang Yang Dapat Picu Gangguan Kamtib.

Imbauan Keselamatan di Jalur Rel

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur rel kereta api.

“Masyarakat diminta tidak beraktivitas di jalur rel serta selalu mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jalur rel kereta api merupakan area berbahaya dan bukan tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian.(slamet timur).

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *