CIAMIS, pewarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) di Kantor Kejari Ciamis.
Uang ratusan juta rupiah tersebut berasal dari empat terpidana dalam tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Ketiga perkara tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, SH, MH, menjelaskan bahwa uang yang disetorkan merupakan titipan dari para terpidana maupun keluarga serta penasihat hukum mereka, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seluruh uang yang sebelumnya dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis telah kami serahkan kepada bendahara penerimaan untuk kemudian disetorkan ke kas negara,” ujar Nova Fuspitasari.
Rincian Tiga Perkara Korupsi
Nova menjelaskan, penyetoran tersebut berasal dari tiga perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Pertama, perkara dengan terpidana Jefri Prayitno bin Sutrisno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi. Berdasarkan Putusan Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026, Jefri dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.365.613.048 dengan ketentuan subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Melalui penasihat hukumnya, Jefri telah menitipkan uang secara bertahap kepada Kejari Ciamis, yakni Rp150 juta pada 17 Desember 2025, Rp100 juta pada 18 Desember 2025, serta Rp100 juta pada 29 Desember 2025, dengan total titipan mencapai Rp350 juta.
Kedua, perkara dengan terpidana Samin, ST bin Tarmidi (alm) dan Iwan Setiawan bin E. Rusmana, yang bertindak sebagai konsultan pengawas dari CV Arba. Berdasarkan Putusan Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 24 Februari 2026, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp85.885.000.
Keluarga kedua terpidana telah menyerahkan uang sebesar Rp98.790.000 kepada Kejari Ciamis. Karena jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan berdasarkan putusan sebesar Rp85.885.000, maka kelebihan Rp12.905.000 akan diperhitungkan sebagai pengurang pidana denda.
Ketiga, perkara dengan terpidana Yosep Saepudin bin Mahridin, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik. Berdasarkan Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 26 Februari 2026, Yosep dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp706.126.500 dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 11 September 2024, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pati Nomor 411/PenPis.Sus-SITA/2024/PN Pti, telah dilakukan penyitaan uang milik Yosep sebesar Rp171.539.000. Uang sitaan tersebut kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Komitmen Penegakan Hukum
Keempat terpidana tersebut terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 KUHP.
Total keseluruhan uang titipan dan sitaan yang diterima Kejari Ciamis mencapai Rp607.424.000. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Nova menegaskan, penyetoran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
“Kami berharap upaya penyelamatan kerugian negara dapat terus berjalan optimal sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” pungkasnya.***











