HUT Ke-81 RI, 228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, Empat Langsung Bebas

Image of Img 20260819 wa0057

CIAMIS, pewarta.id – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Sebanyak 228 narapidana menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, dengan empat orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026). Secara simbolis, remisi diserahkan oleh Bupati Ciamis kepada dua perwakilan narapidana penerima remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas usaha warga binaan memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapid Test Antigen Dilakukan Di Rest Area KM 72b

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Lapas Ciamis dalam menjalankan pembinaan.
“Remisi bukan hadiah instan, melainkan hasil kerja keras dan kedisiplinan warga binaan. Semoga yang bebas hari ini benar-benar memanfaatkan kesempatan untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tutur Herdiat.

Salah satu narapidana penerima RU II, Ahmad (35), tak kuasa menahan haru saat keluar dari aula.
“Saya bersyukur dan berterima kasih. Remisi ini jadi titik balik bagi saya untuk memulai hidup baru, dekat dengan keluarga, dan menjauhi kesalahan masa lalu,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Dari total penerima remisi, sebanyak 224 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara empat narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan selesai.

Baca Juga :  PELAKU UPAYA SABOTASE PERJALANAN KERETA API DI BANJAR, DIAMANKAN POLISI

Adapun rincian penerima RU I terdiri atas 76 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 93 narapidana dua bulan, 31 narapidana tiga bulan, 14 narapidana empat bulan, dan 10 narapidana lima bulan. Sedangkan penerima RU II terdiri atas satu narapidana yang mendapat remisi satu bulan, satu narapidana mendapat remisi dua bulan, dan dua narapidana mendapat remisi tiga bulan.

Pihak Lapas Ciamis menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pemberian remisi sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *