KPID Jabar Cetuskan “Deklarasi Penyiaran Menggugat”: Tolak Imperialisme Digital

Image of Img 20260817 wa0026

BANDUNG,pewarta.id  —  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyampaikan seruan bernada keras bertajuk “Deklarasi Penyiaran Menggugat”. Pembacaan deklarasi bersejarah ini digelar di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Minggu (16/8/2026), dengan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPID Jawa Barat.

Melalui deklarasi tersebut, KPID Jabar menegaskan sikap perlawanan terhadap ancaman penjajahan modern di ruang udara dan ranah digital Indonesia, sekaligus menolak segala bentuk imperialisme gaya baru.

Tiga Tuntutan Suci Kedaulatan Informasi
Dalam maklumatnya, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet, membacakan tiga tuntutan suci yang menjadi inti dari deklarasi tersebut. Tuntutan pertama menegaskan bahwa kedaulatan informasi adalah hak mutlak bangsa yang tidak boleh ditawar.

“Hari ini, kami memaklumatkan Deklarasi Penyiaran Menggugat melalui tiga tuntutan suci. Kesatu, kedaulatan informasi adalah hak mutlak bangsa. Kami menggugat setiap upaya yang ingin merenggut hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, mendidik, dan berbasis kearifan lokal. Udara Jawa Barat dan udara Indonesia harus diisi oleh konten-konten yang membangun karakter bangsa, bukan oleh informasi yang menyesatkan, merusak moral, atau sekadar mencari keuntungan sepihak. Kita tidak boleh menjadi asing di tanah air sendiri akibat serbuan informasi tanpa filter. Kedaulatan informasi adalah harga mati untuk melindungi masa depan generasi kita,” tegas Adiyana saat membacakan isi deklarasi.

Baca Juga :  Rest Area Masih Digalakan Operasi Gabungan dengan Rapid Test Antigen

Tuntutan kedua berfokus pada pentingnya mewujudkan industri penyiaran yang berkeadilan dengan menggugat praktek ketimpangan serta monopoli di dalam industri. Penyiaran berkeadilan berarti memberikan ruang yang sama bagi seluruh pelaku penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, maupun lokal. Adil juga berarti adanya distribusi ekonomi penyiaran yang merata, tidak hanya berpusat di ibu kota atau dikuasai segelintir konglomerat, agar masyarakat Jawa Barat dapat menikmati konten yang mencerminkan identitas budaya mereka sendiri secara adil dan proporsional.

Melawan Penjajahan Digital dan Frekuensi Publik
Poin ketiga yang menjadi penekanan utama adalah penolakan keras terhadap segala bentuk imperialisme gaya baru yang mengancam kekayaan ranah publik.

Baca Juga :  OJK: Program KEJAR Sumedang Tambah 4.761 Rekening Pelajar, Nilai Tabungan Tembus Rp2,46 Miliar

“Frekuensi adalah ranah publik. Ia adalah kekayaan alam milik seluruh rakyat Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami mengutuk dan menolak keras segala bentuk imperialisme gaya baru, di mana platform global digital dan kekuatan modal asing mencoba menjajah, mengeksploitasi, dan menguras frekuensi serta ruang digital kita tanpa tunduk pada regulasi hukum Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan ruang udara kita dijajah secara digital!” ujar Adiyana.

Panggilan Sejarah dari Bumi Pasundan
Menurut Adiyana, tuntutan ini disuarakan bukan sekadar sebagai tugas regulasi biasa, melainkan sebagai panggilan sejarah dan kewajiban moral untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KPID Jabar bersama seluruh elemen masyarakat menyatakan berdiri tegak untuk menyuarakan perlawanan baru terhadap penjajahan modern di ruang udara nasional.

“Dari Bandung, bumi Pasundan, kami mengetuk kesadaran nasional, rebut kembali kedaulatan udara kita!” tandasnya menutup deklarasi.[gpwk].

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *