CIAMIS, pewarta.id – Seorang ayah kandung di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pria berinisial S (42 tahun) itu kini telah ditahan oleh pihak kepolisian atas tuduhan tindakan cabul yang berlangsung selama dua tahun.
Terungkap bahwa perilaku bejat S bermula sejak tahun 2023, saat korban, yang masih berusia 10 tahun, mulai menjadi sasaran kekerasan. Seiring waktu, tindakan keji tersebut terus berlanjut hingga korban genap berusia 12 tahun. Keberanian ‘Mawar’ (nama samaran untuk korban) untuk mengungkap kisah pilu ini pada kerabatnya, T, pada 19 Mei 2025 menjadi titik awal kasus yang akhirnya terungkap. Pengaduan ini kemudian diteruskan oleh ibu korban, E (42 tahun), kepada pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa S dan E pernah menikah pada 2012 namun berpisah melalui perceraian. Setelah perceraian, korban tinggal bersama ayahnya mulai tahun 2018 di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican—tempat di mana S diduga memulai tindakan pelecehannya. Modus pelaku melibatkan rayuan berupa ajakan memijat atau membantu menggaruk bagian tubuh korban yang dimanipulasi untuk melancarkan perbuatannya.
“Sejak 2018, korban tinggal bersama S di Dusun Sindangjaya, Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican. Di rumah inilah S diduga memulai aksi kejahatannya,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (26/5/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa pada awal tindakan di tahun 2023, S meraba bagian tubuh pribadi sang anak dan melakukan tindakan yang lebih jauh hingga beberapa kali bersetubuh secara paksa. Total tindakan ini terulang sebanyak 15 kali dengan enam di antaranya berupa hubungan seksual, sampai akhirnya kebejatan tersebut berakhir pada Mei 2025 ketika kasus ini dilaporkan.
Masih Menurut Kapolres, Pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan resmi pada 20 Mei 2025. Bukti-bukti seperti pakaian korban serta hasil visum medis dari RSUD Ciamis telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum. Pada 21 Mei, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, dan satu hari kemudian S resmi ditahan sebagai tersangka.
Saat diperiksa, S mengakui perbuatannya tanpa dapat mengelak. Atas tindakannya ini, ia dikenai Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Tersangka mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Kami juga telah melakukan penahanan sejak 22 Mei 2025,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan dengan janji dari pihak kepolisian bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang tua sendiri. AKBP Akmal menegaskan bahwa hukuman seberat-beratnya akan diberikan kepada pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum masih terus berjalan dengan harapan memberikan pelajaran bagi semua pihak.(aldi).











