CIAMIS, pewarta.id – Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) diamankan oleh Polres Ciamis atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya, MK (14), asal Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku, yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, diduga memanfaatkan pendekatan dan janji pernikahan untuk melakukan aksi kejinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2022, saat MK yang masih berusia 12 tahun mulai belajar di pesantren tempat NHN mengajar. “Awal perkenalan korban dan pelaku terjadi di pondok tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Tak lama setelah itu, NHN mulai menunjukkan ketertarikan tidak pantas kepada MK. Hubungan mereka berkembang secara diam-diam, dengan komunikasi lewat WhatsApp untuk menghindari aturan ketat pesantren.

Pada 2023, saat MK duduk di kelas 8, NHN semakin berani mengajaknya bertemu di luar pesantren, tepatnya di rumahnya. Di sana, pelaku mulai melakukan tindakan cabul, seperti mencium dan meraba korban. Setiap kali bertemu, NHN memberi MK Rp50.000, seolah sebagai imbalan atau upaya membungkamnya.
Eskalasi kejahatan terjadi pada 2024, ketika NHN mulai menyetubuhi MK dengan dalih akan menikahinya. Tercatat, persetubuhan ini terjadi 10 kali hingga Februari 2025.
Aksi NHN akhirnya terbongkar pada 14 Juni 2025, saat orang tua MK tak sengaja melihat percakapan WhatsApp di laptop anaknya. Isi chat mengungkapkan detail pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan NHN. Setelah didesak, MK pun mengakui bahwa ia telah menjadi korban.
NHN kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.











