Bacok Tetangga, Kasat Reskrim Polres Ciamis: Pelaku Kesal Dengan Bising Motor Korban

CIAMIS, pewarta.id – Mengaku kesal dengan suara bising knalpot, seorang warga Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bacok tetangga. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk pelaku berikut alat bukti golok yang digunakan saat penganiayaan, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Ciamis.

Pelaku penganiayaan diamankan polisi

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah menuturkan, kejadian bermula saat korban, Andri Mulya yang masih tetangga pelaku, bersama teman pulang dari tempat kerja di daerah Banjarsari. Pukul 01.00 WIB, Minggu (4/9/2022). Sampai di lokasi tempat kejadian, pelaku yang telah mengikuti dari belakang menghampiri korban dan langsung melakukan pembacokan hingga korban mengeluarkan darah akibat luka sobek di bagian kepala.

Baca Juga :  Dicoret dari Turnamen Voli SMK LPS Ciamis, SMPN 1 Cisaga Pertanyakan Keputusan Panitia

“Mendapatkan laporan adanya penganiayaan berat, tidak kurang dari 24 jam anggota Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku yang sembunyi di kebun, beserta alat bukti yang digunakan saat melancarkan aksi penganiayaan,” ujar Firmansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Rabu (7/9/2022).

Menurut pengakuan pelaku, penganiayaan tersebut terjadi karena merasa kesal dengan suara bising motor korban.

“Saya kesal, setiap mau pergi dari rumahnya, Andri sering kali meraung-raung (bising) knalpot mesin motornya,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri, Permintaan Kerupuk Lanting di Pamarican Meningkat

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. B terancam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(ast/ncang).

…….

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *