CIAMIS, pewarta.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Gelontorkan Dana Hibah untuk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sebesar Rp 52 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Herdiat saat menghadiri acara serah terima dan kirab pataka pemilu 2024 KPU Ciamis di Pendopo Bupati Ciamis, Sabtu (4/11/2023).
“Pemda sangat siap menghadapi Pemilu 2024 termasuk keharusan dalam pelaksanaan ini salah satunya mensuport penyelenggaraan pemilu ini dengan memberikan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu serta yang lainnya sebesar Rp 52 Miliar,” kata Herdiat.
Bupati Herdiat, dalam kesempatan tersebut langsung mengintruksikan kepada Sekda untuk mempercepat pencairan dana hibah tersebut.
“Insyaallah dana hibah akan dicairkan pada hari senin mendatang,” tegasnya,
Masih menurut Herdiat, pihaknya akan memberi sangsi kepada ASN yang melanggar aturan, yang berkaitan dengan Netralitas. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas menjelang Pemilu tahun 2024
“Sesuai dengan ketentuan, aturan serta prosedur bahwa ASN itu harus netral dan insyaallah ASN di Ciamis akan netral dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Bupati menjelaskan serah terima dan kirab pataka Pemilu itu sangat penting dilakukan untuk mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat dan diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat.
“Kirab pemilu 2024 kita berharap partisipasi masyarakat nanti pada wakunya sama-sama pada tanggal 14 Februari 2024 datang ke TPS melaksanakan pencoblosan baik pilpres maupun pileg,” jelasnya.
Pada Pemilu Tahun 2019 partisipasi masyarakat Ciamis dalam pemilu yakni sebesar 82 persen tahun 2024 diharapkan akan meningkat dengan mencapai angka 85 persen.***