CIAMIS,PEWARTA.id- Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis hanya diikuti oleh satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Ciamis tengah mempersiapkan mekanisme kampanye yang sesuai dengan kondisi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kolom kosong di surat suara.
Said Attanjani, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Ciamis, menyatakan bahwa mekanisme kampanye ini akan berbeda dari daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.
“Surat suara akan menampilkan satu pasangan calon dan kolom kosong sebagai alternatif,” kata dia saat diwawancara di hotel Priangan Ciamis, Jumat (20/9/2024).
Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap merencanakan pelaksanaan kampanye sesuai aturan. Rapat umum pun kemungkinan hanya akan diadakan satu kali.
“Rapat umum untuk pasangan calon di Ciamis mungkin hanya satu kali karena hanya ada satu calon,” tambahnya.
Saat ini, seluruh aturan terkait kampanye masih dalam bentuk draft dan akan difinalisasi dalam rapat koordinasi dengan para stakeholder.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Ciamis menggelar rapat koordinasi untuk persiapan kampanye Pilkada Serentak 2024 di hotel Priangan Ciamis.
Rapat tersebut membahas titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ciamis.
Said Attanjani, menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada sosialisasi aturan kampanye yang masih dalam tahap finalisasi.
“Kami mengacu pada Peraturan KPU yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemenkumham,” kata dia.