DPRKPLH Permudah Pelayanan Bagi Masyarakat Ciamis Dengan SIJAGAL

CIAMIS, pewarta.id, – Upaya memberikan pelayanan yang baik dan sempurna kepada masyarakat tatar galuh ciamis khususnya dibidang penerimaan pengaduan dilingkungan hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Jaga Alam dan Lingkungan Galuh (SIJAGAL),Selasa (21/11/2023).

 

Kepala Dinas PRKPLH Kabupaten Ciamis, Dr. H Taufik Gumelar ST mengatakan, aplikasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor : 660.1/KPTS.34-BPLH/2014.

SIJAGAL merupakan sebuah aplikasi pengaduan masyarakat tentang lingkungan hidup yang berbasis android. Aplikasi tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Ciamis.

 

Lanjut dia,SIJAGAL ini telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kementrian LHK No 22 Tahun 2017 tentang objek pengaduan. Maksud dan tujuannya untuk mewujudkan layanan atau implementasi tupoksi bidang penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas PRKPLH Kabupaten Ciamis.

Baca Juga :  Herdiat. Dana Hibah 52 Milyar Untuk KPU dan Bawaslu, Cair Dalam Waktu Dekat

Ia menambahkan, disaat masyarakat Tatar Galuh Ciamis akan melakukan pengaduan terkait lingkungan hidup tidak usah datang ke Kantor DPRKPLH Ciamis, cukup melakukan pengaduan dengan mudah melalui smartphone, aplikasi SIJAGAL sudah digunakan dan dapat di Download di Google Playstore dari HP Masyarakat.

Aplikasi SIJAGAL lanjut dia ,merupakan bentuk upaya dalam memenuhi tuntutan pemerintah saat ini dalam mewujudkan e-goverment dalam era transformasi digital dan asas dalam pengaduan pada aplikasi tersebut yaitu transparan, akuntable, partisipasif, cepat dan sederhana.

“Aplikasi SIJAGAL meliputi 4  unsur pengaduan diantaranya, usaha atau kegiatan yang tidak memiliki/tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup, Pencemaran dan/atau peruksakan lingkungan hidup, Pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,”Terangnya

Baca Juga :  Kepala OPD, Camat juga Kades Harus Bekerja, Jangan Duduk Manis dan Nonton

Taufik juga menambahkan, bentuk keseriusan dalam peluncuran aplikasi SIJAGAL, DPRKPLH Kabupaten Ciamis pada tanggal 15 November 2023 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula DPRKPLH Ciamis dengan mengundang para Kasi Trantib dari 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis.

 

“Dengan Aplikasi SIJAGAL masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga lingkungan di sekitarnya demi terwujudnya visi misi Kabupaten Ciamis yaitu memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” Jelasnya.(aldi)

 

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *