CIAMIS,PEWARTA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih yang ditetapkan mencapai 960.995. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Tyara Ciamis pada Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong, menjelaskan bahwa DPT tersebut berasal dari 27 kecamatan, 265 desa, dan 2.084 tempat pemungutan suara (TPS).
“DPT ditetapkan sebanyak 960.995 pemilih dari 27 kecamatan,” kata Oong.
Proses penetapan DPT berjalan lancar meskipun sempat ada beberapa masukan dari pihak Bawaslu. Namun, menurut Oong, semua tanggapan telah ditindaklanjuti.
“Ada tanggapan dari Bawaslu, tapi semuanya sudah clear dan disetujui,” jelasnya.
Dalam proses ini, KPU Ciamis juga memastikan bahwa data yang digunakan akurat. “Data yang disajikan sudah sesuai dengan DPS HP dari tiap kecamatan,” tambah Oong.
Terkait adanya 37 pemilih yang meninggal namun masih masuk dalam DPS HP, Oong menegaskan bahwa masalah tersebut sudah ditindaklanjuti dan tidak mempengaruhi DPT yang sudah ditetapkan.
“Semua sudah ditindaklanjuti, tidak ada perubahan pada DPT,” ujarnya.
KPU Ciamis menargetkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 85 persen. “Kami menargetkan partisipasi sebesar 85 persen,” ungkap Oong.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan DPT adalah penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, akan dilakukan pengundian nomor urut dan deklarasi damai.
“Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September, diikuti dengan deklarasi damai,” tutup Oong.











