CIAMIS,PEWARTA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak dan berlebih menjelang hari pencoblosan Pilkada dan Pilgub 27 November 2024.
Proses pemusnahan ini berlangsung di Kantor KPU Ciamis, Selasa (26/11/2024) malam, disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dari TNI-Polri.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, menjelaskan jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori, yaitu surat suara baik yang berlebih dan surat suara rusak.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebanyak 754 surat suara dimusnahkan, dengan rincian 669 surat suara baik dan 85 surat suara rusak.
Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, total 1.022 surat suara dimusnahkan, terdiri dari 878 surat suara baik dan 144 surat suara rusak.
“Kami memusnahkan surat suara ini di hadapan Bawaslu Ciamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Oong Ramdhani.
Selain pemusnahan surat suara, kegiatan tersebut juga diisi dengan doa bersama yang dihadiri oleh jajaran KPU Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, serta personel TNI-Polri.
Acara ini digelar sebagai bentuk persiapan spiritual untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu.
Proses pemusnahan surat suara merupakan prosedur wajib untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
“Dengan langkah ini, KPU Ciamis berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa hambatan teknis yang berarti,” pungkasnya.











