Pewarta.ID – Seorang pria berusia 50 tahun di Baregbeg, Ciamis, ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang kini sudah dewasa memberikan laporan ke pihak berwajib.
Menurut informasi dari Kapolres Ciamis, kasus pencabulan ini terjadi selama beberapa tahun terakhir. Pelaku, yang dikenal sebagai seorang kakek di lingkungan sekitarnya, memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak untuk melakukan tindakan asusila tersebut.
Salah satu korban yang kini telah beranjak dewasa mengungkapkan bahwa ia dan teman-temannya sering diajak bermain oleh pelaku, sebelum akhirnya mengalami perlakuan tidak senonoh. “Saya merasa sangat terganggu dan takut saat itu,” ujarnya saat memberikan kesaksian.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Reserse Kriminal berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terutama yang menyasar anak-anak,” tegas Kapolres Ciamis.
Pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara yang berat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara 5-15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Terkait Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Kasus pencabulan ini memperlihatkan betapa rentannya anak-anak terhadap predator seksual di lingkungan sekitar.











