DPRD Ciamis Setujui Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi

Image of Img 20250208 wa0011

CIAMIS, pewarta.id  – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusuma, Jumat (07/02), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan dukungannya terhadap penyampaian rancangan tersebut. Fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya, menyetujui raperda ini dan menganggapnya penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah demi optimalisasi pendapatan daerah.¹

Baca Juga :  Diduga Hindari Mobil Menyeberang, Elf Terguling Tabrak Dua Motor dan Konter di Ciamis

Image of Img 20250208 wa0015

Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian serta dukungan kepada Pemkab Ciamis. Raperda ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan regulasi daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Budi, perubahan ini merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Kami berharap dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, TNI dan Kominda Ajak Ormas Islam Jaga Keamanan Kota Tasikmalaya

Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperbaiki regulasi yang lebih selaras dengan kebijakan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *