Garut, pewarta.id – Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal hasil operasi penindakan lapangan di Wilayah Propinsi Jawa Barat dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Alun – alun Kabupaten Garut, Rabu, (24/06/26).
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.
“Bahwa Bea Cukai Kanwil Jawa Barat dengan melakukan sinergi dengan stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk. Potensi kerugian negara yang dihasilkan adalah sekitar 32.95 miliar dengan nilai barang sebesar 65.18 miliar,” papar Djaka.
Djaka menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat, antara lain untuk mendukung penindakan, pemusnahan barang ilegal, serta pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai hampir 14 persen dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
“Kami berharap pesan dari kami dari bea cukai berharap bahwa peran serta dari masyarakat sama-sama kita melakukan pengawalan terhadap penerimaan negara. Karena salah satu cukai adalah merupakan tulang punggung penerimaan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang turut hadir bersama Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal mulai dari tingkat distributor hingga pengecer. Ia meminta seluruh aparatur pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk memperkuat pengawasan dan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Sebaiknya warung-warung para distributor atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal, karena kalau barangnya tidak ada di warung, barangnya tidak ada di distributor, barangnya tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal,” ucapnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Dedi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring yang dilengkapi stimulus berupa hadiah bagi warga yang melaporkan peredaran rokok ilegal.
Menurut Dedi, upaya pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan karena dana cukai memiliki kontribusi besar dalam mendukung pembiayaan sektor kesehatan. Pada saat yang sama, kata Dedi, kebiasaan merokok dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga dan pendidikan anak akibat pergeseran prioritas pengeluaran rumah tangga.
Meski demikian, Dedi tetap mengapresiasi potensi industri tembakau di Kabupaten Garut dan berharap industri rokok legal dapat berkembang di daerah tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih semoga rokok ilegal di Jawa Barat hilang dan tidak ada, tetapi juga Garut punya potensi industri tembakau. Mudah-mudahan juga nanti di Garut mudah-mudahan ada pabrik rokok (legal),” harapnya. (Slamet Timur).











