Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penculikan Bayi di Tasikmalaya Dibekuk Tak Sampai Sehari

Polres tasikmalaya

asikmalaya, pewarta.id — Aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Terduga pelaku berinisial WD (41) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi.

Peristiwa ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga berinisial WR (41) melaporkan kehilangan bayinya yang masih berusia dua bulan. Bayi tersebut diduga dibawa kabur oleh seorang pria saat berada di area teras Masjid Agung Singaparna.

Baca Juga :  Terjerah Hutang Online, Dua Remaja Warga Karangnunggal Nekat Pembobol Counter Handphone.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku sekaligus memastikan keselamatan korban.

“Kami langsung membentuk tim dan melakukan penelusuran sejak malam hari. Informasi mengarah ke keberadaan pelaku di luar daerah, sehingga anggota segera bergerak,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, AIPTU Josner Ringgo.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas ke Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan. Bayi korban penculikan ditemukan dalam kondisi sehat dan selamat di rumah kontrakan milik kakak kandung pelaku.

Baca Juga :  Akibat BBM Subsidi Naik, Aksi Demonstran di Ciamis Sempat Bersitegang Dengan Aparat

“Syukur alhamdulillah, kasus ini berhasil kami ungkap dengan cepat. Terduga pelaku sudah kami amankan, dan bayi berhasil diselamatkan kurang dari 24 jam setelah laporan masuk,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku yang nekat membawa kabur bayi tersebut. Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum selanjutnya.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *