PANGANDARAN, pewarta.id – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, bersama ratusan warga dan pelaku wisata Pangandaran menggelar deklarasi penolakan terhadap keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran, Rabu (13/8/2025).
Dalam acara yang berlangsung di area Susi Air Beach Strip tersebut, Susi menegaskan KJA berpotensi merusak lanskap pantai, mengancam kelestarian laut, dan mengganggu perekonomian warga yang bergantung pada sektor pariwisata.
Deklarasi ini dihadiri Bupati Pangandaran Citra Fitriyami, mantan Bupati Jeje Wiradinata, tokoh masyarakat, serta perwakilan Forum Komunikasi Pelaku Wisata. Dalam momen itu, Susi melakukan video call dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan penolakan penuh terhadap rencana pemasangan KJA di Pantai Timur.
“Gubernur menolak 100 persen,” ujar Susi menirukan ucapan Dedi, yang disambut sorak meriah peserta deklarasi.
Massa aksi kemudian membacakan tuntutan secara bersama-sama, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin KJA. Susi menilai, keberadaan KJA bertentangan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Laut Provinsi dan visi pemerintah daerah yang menempatkan Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan.
“Pantai Timur adalah jantung perekonomian masyarakat. Wilayah ini sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan harus kita lindungi,” tegas Susi.
Poin-poin deklarasi diserahkan langsung kepada Bupati Pangandaran Citra Fitriyami untuk diteruskan ke pemerintah provinsi.
“Kami akan mengawal tuntutan ini bersama masyarakat agar prosesnya jelas dan mendapat kepastian,” ujar Citra.
Ketua HNSI Pangandaran sekaligus mantan Bupati Jeje Wiradinata juga menyatakan dukungannya. Ia menilai, penggunaan KJA berisiko memicu kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan pariwisata yang menjadi sumber penghidupan utama warga.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Pangandaran menolak segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kelestarian kawasan wisata strategis Jawa Barat tersebut.











