GARUT, pewarta.id – Operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 432 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Garut Kota, Selasa malam (12/8/2025).
Penggerebekan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap peredaran miras merupakan komitmen Pemkab Garut dalam menjaga wilayahnya sebagai zona nol persen alkohol, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015.
Syakur menyampaikan rasa prihatin terhadap maraknya praktik jual beli miras yang menurutnya dapat merusak moral dan akhlak generasi muda. Ia menilai, pemberantasan peredaran miras tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus dibarengi upaya edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap ini memberi efek jera. Tapi tidak berhenti di sini saja, masyarakat juga perlu diedukasi tentang bahaya miras, apalagi bagi generasi muda. Selama masih ada permintaan, peredaran akan terus terjadi. Ini yang harus kita hentikan bersama,” ujar Syakur.
Bupati Garut mengapresiasi konsistensi Satpol PP yang terus melakukan patroli dan operasi penertiban miras di berbagai titik rawan. Menurutnya, tindakan preventif dan represif harus berjalan seimbang untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melalui proses penyelidikan panjang. Pihaknya melakukan pengintaian, mengikuti pergerakan target, hingga akhirnya menemukan ratusan botol miras yang siap dijual.
“Ada modus pengiriman sesuai pesanan. Barang tidak dijual eceran, melainkan langsung dalam jumlah besar kepada pemesan tertentu. Ini bisa dikategorikan sebagai pengedar,” ungkap Eko.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk distribusi miras. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan pelaku, diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka kami amankan di kantor Satpol PP. Selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan,” tegasnya.
Pemkab Garut berharap penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha ilegal yang mencoba mengedarkan miras. Pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol di lingkungannya.










