Tasikmalaya, 19 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Barat turun langsung ke masyarakat Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas. Sosialisasi yang digelar Kamis (14/8) itu menyoroti bahaya investasi bodong dan praktik pinjaman online ilegal yang semakin marak.
Acara ini diikuti sekitar 150 orang, terdiri dari Forkopincam, perangkat desa, lembaga masyarakat, hingga warga yang pernah menjadi korban aplikasi keuangan ilegal Next-15.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menegaskan masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran investasi berbalut janji manis. “Investasi tanpa risiko itu tidak ada. Kalau terdengar terlalu menguntungkan, di situlah kita harus lebih waspada,” tegasnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku biasanya berupa bonus berlipat, iming-iming pendapatan pasif, hingga jaminan keuntungan tetap. Saat ini, media sosial dan grup percakapan menjadi sarana paling sering dipakai untuk menjerat korban.
Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Shohet, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur janji keuntungan berlipat yang tidak masuk akal. Ia menekankan, siapa pun yang dirugikan jangan ragu melapor ke kepolisian atau Satgas PASTI.
Data Satgas PASTI menunjukkan, hingga kini sudah ada 12.721 entitas ilegal yang berhasil dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 10.733 pinjol ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian masyarakat sejak 2017 hingga awal 2025 ditaksir mencapai Rp142,13 triliun.
“Upaya pencegahan terus kami tingkatkan. Masyarakat harus tahu berbagai trik penipuan agar tidak lagi terjebak,” jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan.
Dalam sosialisasi itu, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sebuah forum koordinasi antara OJK, Satgas PASTI, dan pelaku jasa keuangan resmi. Kehadiran IASC diharapkan mempercepat penanganan kasus sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku.
OJK mengimbau warga untuk selalu mengecek legalitas lembaga atau produk keuangan. Caranya mudah, cukup melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157.
Langkah edukasi ini, menurut OJK, adalah wujud komitmen menjaga masyarakat dari jebakan keuangan ilegal sekaligus memperkuat kepercayaan pada industri jasa keuangan yang sah.*