Isu Dugaan Asusila Perangkat Desa di Lakbok Memanas, Warga Desak Kades Untuk Periksa dan Beri Sanksi

Asep Restu

Image of Ilutrasi
photo : Ilutrasi

CIAMIS, pewarta.id – Polemik yang menyeret seorang perangkat Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memasuki babak baru. Warga mendesak Pemerintah Desa mengambil langkah tegas setelah muncul isu dugaan tindakan asusila yang melibatkan perangkat desa berinisial SL dengan seorang siswi SMK yang disebut masih di bawah umur.

Desakan itu disampaikan tokoh masyarakat Desa Kalapasawit, Lasimun alias Jaong, saat mendatangi Kantor Desa Kalapasawit, Senin (28/9/2026).

Menurut Jaong, persoalan tersebut bukan semata soal hubungan pribadi, tetapi menyangkut etika dan citra perangkat desa yang dinilai harus menjadi teladan bagi masyarakat.

“Tuntutan saya kepada Kepala Desa agar segera mengambil sikap tegas terhadap oknum perangkat desa yang telah berbuat tidak senonoh dengan gadis remaja sekolah SMK,” ujar Jaong.

Ia menilai, meskipun saat ini muncul informasi mengenai rencana pernikahan antara perangkat desa tersebut dengan perempuan yang bersangkutan, persoalan etika tetap perlu menjadi perhatian pemerintah desa.

Jaong meminta Kepala Desa tidak membiarkan polemik berkembang tanpa kejelasan.

“Norma dan etika perangkat desa ini tidak mencerminkan seorang figur yang mestinya ditiru dan menjadi panutan. Karena itu, saya meminta Kepala Desa memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Menurutnya, desakan warga saat ini lebih diarahkan pada pertanggungjawaban etik dan pemeriksaan terhadap perangkat desa, bukan untuk mendahului proses hukum terkait dugaan tindak pidana.

Ia bahkan menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila aspirasi tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

Kades: Pemberhentian Perangkat Desa Tak Bisa Sepihak

Sementara itu, Kepala Desa Kalapasawit, Sigit Kuswantoro, memastikan pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Namun, ia menegaskan pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan atau isu yang berkembang.

“Warga datang ke desa untuk menyampaikan aspirasinya itu sah. Namun terkait pemecatan perangkat desa, kami tidak bisa mengambil sikap sepihak. Semuanya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, pemerintah desa tengah melakukan koordinasi dengan Camat Lakbok dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis untuk memastikan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan, setiap pemberian sanksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga keputusan pemerintah desa tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Terkait isu dugaan pelecehan seksual yang beredar di media sosial, Sigit menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

Pasalnya, hingga kini pemerintah desa belum menerima laporan resmi dari korban maupun keluarganya mengenai dugaan pelecehan tersebut.

“Selama ini tidak ada laporan atau pengaduan. Justru dari pihak keluarga perempuan tengah memproses rencana pernikahan dengan perangkat desa kami. Jadi mengenai adanya pelecehan itu belum jelas dan masih perlu didalami,” jelasnya.

Sigit juga menyebut keluarga perempuan telah mengetahui hubungan tersebut dan tengah mengupayakan proses pernikahan melalui jalur resmi.

Keluarga Bantah Ada Pelecehan

Di tengah polemik tersebut, orang tua siswi berinisial STM membantah narasi yang menyebut anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

STM menyatakan hubungan antara putrinya dengan SL diketahui keluarga dan saat ini sedang diarahkan menuju proses pernikahan.

“Itu tidak benar. Saya tahu betul hubungan antara anak saya dengan calon menantu saya. Saat ini memang sedang merencanakan pernikahan,” ungkap STM.

Namun, rencana tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena usia calon pengantin perempuan belum memenuhi ketentuan usia perkawinan.

STM mengatakan, pihak keluarga kini tengah mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama agar proses pernikahan dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum.

“Kemarin saat mendaftar ke KUA terbentur usia anak yang belum mencukupi. Makanya sekarang kami sedang mengajukan permohonan sidang dispensasi ke Pengadilan Agama agar pernikahan putri saya bisa tercatat secara resmi,” pungkasnya.

Dengan adanya bantahan keluarga dan belum adanya laporan resmi terkait dugaan pelecehan, substansi polemik kini bergeser pada bagaimana pemerintah desa menyikapi persoalan etik perangkat desa serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala DPMD Kabupaten Ciamis Asep Khalid Fajari, S.IP., saat di konfermasi melalui sambungan pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. (AR)

Facebook Comments Box

Also Read

Bagikan:

[addtoany]

Tinggalkan komentar