GARUT, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak keluarga melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Jumat (2/10/2026). Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir langsung untuk memastikan layanan ini berjalan lancar dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa program isbat nikah bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rentan menghadapi masalah hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat.
“Kalau tidak ada dokumen resmi, keluarga bisa dirugikan. Mulai dari urusan waris, asuransi, hingga status hukum anak. Karena itu, layanan ini sangat penting,” ujar Bupati Garut.
Sinergi Lintas Instansi
Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Agama Garut, Kementerian Agama, Disdukcapil, dan DPPKBPPPA. Dengan sinergi tersebut, pasangan yang telah disahkan pernikahannya dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP. Langkah ini sekaligus menertibkan data kependudukan masyarakat.
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, melaporkan bahwa kuota pelayanan Oktober 2026 mencapai lebih dari 100 pasangan. Sepanjang tahun ini, tercatat sudah ada lebih dari 200 pasangan yang difasilitasi melalui program tersebut.
“Program ini berkelanjutan. Kita pastikan masyarakat Garut mendapat kepastian hukum atas pernikahannya,” tegas Yayan.
Kepastian Hukum untuk Generasi
Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menambahkan bahwa sebanyak 61 pasangan mengikuti sidang isbat nikah kali ini. Ia berharap kegiatan berjalan lancar dan memberi kepastian hukum yang kokoh bagi keluarga.
Bupati Garut menutup kegiatan dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seraya menekankan bahwa isbat nikah terpadu adalah investasi sosial: melindungi perempuan, menjamin hak anak, dan menata administrasi keluarga demi masa depan yang lebih tertib.(Slamet Timur).


