CIAMIS, pewarta.id – Pencemaran saluran irigasi Ciputra Haji di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sejumlah pabrik pengolahan tahu dan tempe yang diduga belum optimal mengelola limbah menjadi sasaran peninjauan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis bersama UPTD PSDA Jawa Barat dan Satpol PP Ciamis, Selasa (29/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul kondisi saluran irigasi yang dinilai semakin tercemar. Limbah tidak hanya berasal dari aktivitas industri tahu dan tempe, tetapi juga diperparah oleh limbah domestik dan sampah rumah tangga yang masuk ke saluran irigasi.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban pengelolaan limbah, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Sudah berulang kali. Sejak tahun 2023 kami sering datang ke Banjarsari untuk edukasi terkait limbah, tetapi sampai sekarang baru sebagian kecil yang patuh membuat IPAL,” ujar Rini, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rini, kondisi tersebut mendorong DPRKPLH untuk menyiapkan langkah yang lebih tegas. Pemerintah daerah berencana mengumpulkan para pengrajin tahu dan tempe untuk meminta komitmen tertulis mengenai batas waktu pembangunan IPAL, baik menggunakan sistem konvensional maupun pabrikasi.
“Kalau masih tetap membandel, nanti kita serahkan sepenuhnya tindakan penertiban ke Satpol PP,” tegasnya.
Limbah Rumah Tangga Turut Cemari Irigasi
Persoalan pencemaran di Banjarsari tidak hanya berkaitan dengan aktivitas industri. DPRKPLH juga menemukan adanya saluran pembuangan dari rumah warga yang langsung bermuara ke irigasi.
Kondisi tersebut ditemukan di sejumlah wilayah, mulai Desa Sukasari, Desa Sindangsari hingga Desa Sindanghayu. Beberapa saluran pembuangan rumah tangga disebut belum dilengkapi septic tank sehingga limbah domestik mengalir langsung ke saluran irigasi.
Rini juga menyoroti kebiasaan masyarakat membuang sampah rumah tangga ke saluran air. Bahkan, menurutnya, terdapat tempat pembakaran sampah yang dibangun di sekitar saluran irigasi.
“Kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih sangat kurang. Banyak sampah rumah tangga dibuang ke irigasi. Kami mengajak masyarakat untuk mulai bergerak, minimal ada kegiatan bersih-bersih setiap minggunya,” katanya.
Keluhan Pencemaran Meluas hingga Pangandaran
Dampak pencemaran tersebut disebut tidak hanya dirasakan di wilayah Banjarsari. Petugas UPTD PSDA Jawa Barat, Ace Cahyadi, mengatakan pihaknya menerima keluhan dari wilayah Ciamis hingga Pangandaran karena aliran air dari kawasan tersebut terus mengalir ke wilayah hilir.
“Kami dari PSDA dipusingkan karena dapat komplain dari Ciamis maupun Pangandaran, sebab alirannya sampai ke sana. Hak penertiban ada di Pemkab melalui dinas terkait, jadi saya harap Pemkab tegas menindak sesuai aturan,” kata Ace.
Ace menegaskan, saluran irigasi memiliki fungsi utama untuk mendukung pengairan pertanian dan bukan sebagai tempat pembuangan limbah.
Ia juga mempertanyakan klaim salah seorang pemilik pabrik yang mengaku telah memiliki izin pembuangan limbah ke saluran irigasi.
“Dalam aturan, limbah rumahan saja tidak boleh masuk ke irigasi, apalagi limbah pabrik. Tadi sempat ada pemilik pabrik yang mengaku sudah mengantongi izin pembuangan. Saya ingin tahu siapa yang memberikan izin tersebut, karena intinya tidak ada pembenaran membuang limbah ke irigasi,” ujarnya.
Satpol PP Siapkan Penelusuran dan Berita Acara
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Ciamis masih melakukan pendampingan dan pemetaan terhadap lokasi yang menjadi perhatian.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Ciamis, Deny Setiawan, mengatakan pihaknya akan kembali menyusuri sejumlah lokasi dalam beberapa hari ke depan untuk membuat berita acara.
“Untuk tahap awal, domain penanganan ada di Dinas Lingkungan Hidup. Namun, Kamis atau Jumat mendatang Satpol PP akan menyusuri kembali lokasi untuk membuat berita acara. Tidak menutup kemungkinan ke depan kami bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Deny.
Berdasarkan data Kepala Desa Sindanghayu, Yogi, terdapat 11 pabrik pengolahan tahu dan tempe yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang telah memiliki IPAL, sementara kondisi sejumlah IPAL tersebut juga disebut belum sempurna.
Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan pengelolaan limbah tidak lagi membebani saluran irigasi Ciputra Haji dan wilayah yang berada di sepanjang alirannya. (AR)


